Sabtu, 13 September 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Reza Gladys Minta Gelar Perkara Khusus bagi Nikita Mirzani, Niatnya Justru Dikritisi: untuk Apa?

Pihak Reza Gladys meminta penyidik melakukan gelar perkara khusus dalam kasus Nikita Mirzani. Tapi, niat mereka justru dikritisi praktisi hukum.

Warta Kota/ Arie Puji Waluyo
GELAR KHUSUS DIKRITISI - Artis kontroversial Nikita Mirzani ditahan polisi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/3/2025). Kasus tersebut dilaporkan oleh dokter Reza Gladys. Belakangan, pihak Reza Gladys meminta dilakukannya gelar khusus. Namun niatnya dikritisi praktisi hukum. 

"Apalagi kan saya lihat NM sudah ditahan, artinya penyidik itu pasti secara profesional akan berusaha memenuhi petunjuk dari JPU. Nggak mungkin mereka tidak mau memenuhi. Karena menurut saya juga akan berisiko jika petujuk tidak dipenuhi," beber Robertus.

Sebagai informasi, merujuk pada Pasal 1 angka 19 Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Nomor 4 Tahun 2014, Gelar Perkara Khusus adalah gelar perkara yang dilaksanakan atas adanya komplain dari pengadu baik dari pihak pelapor maupun terlapor atau atas perintah Pimpinan Polri atau permintaan dari pengawas internal dan pengawas eksternal Polri atau atas permintaan penyidik.

Pasal 33 Perkapolri No. 6 Tahun 2019, Gelar Perkara Khusus dilaksanakan untuk:

a.    merespons pengaduan masyarakat dari pihak yang berperkara dan/atau penasihat hukumnya setelah ada perintah dari Atasan Penyidik;

b.    membuka kembali Penyidikan berdasarkan putusan Praperadilan; dan 

c.     menindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

Pelaksanaan Gelar Perkara Khusus wajib mengundang fungsi pengawasan dan fungsi hukum Polri serta ahli.

Adapun perkara yang digelar dalam Gelar Perkara Khusus berdasarkan Lampiran Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Nomor 4 Tahun 2014 meliputi: 

a.    perkara yang memerlukan surat persetujuan Presiden, Mendagri dan Gubernur untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap Kepala Daerah/Wakil dan anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD;

b.    perkara yang menjadi perhatian public;

c.     perkara lintas negara dan lintas wilayah Polda;

d.    perkara yang berimplikasi kontijensi;

e.    perkara pembuktian sangat sulit;

f.      permintaan cekal dan red notice;

g.    permintaan penyidik (buka SP3 dan adanya bukti baru);

h.    perkara yang rekomendasi gelar perkara khusus yang terdahulu tidak dilaksanakan oleh penyidik;

i.      buka blokir rekening Bank.

(Tribunnews.com/ Salma)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan