Sabtu, 30 Agustus 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Tegaskan Tak Ada Pemerasan, Pihak Nikita Mirzani Minta Reza Gladys Minta Maaf: Saya Tunggu 7x24 Jam

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid tegas menyebut kliennya tak melakukan tindak pidana pemerasan. Tantang Reza Gladys segera minta maaf.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
NIKITA MIRZANI SIDANG - Nikita Mirzani usai menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys, Selasa (24/6/2025). Kuasa hukum Nikita Mirzani tegas menyebut kliennya tak melakukan pemerasan. Tunggu permintaan maaf Reza Gladys. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nikita Mirzani yang dilaporkan Reza Gladys digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini Selasa (24/6/2025).

Agenda sidang hari ini dalah pembacaan dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dari hasil sidang hari ini, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid tegas menyebut kliennya tak melakukan tindak pidana pemerasan yang dituduhkan.

"Yang terpenting, clear tadi dengan adanya pembacaan dakwaan maka secara sah tidak ada tindak pidana pemerasan," tegas Fahmi, dikutip dari YouTube Rasis Infotainment.

Fahmi menantang Reza Gladys untuk segera meminta maaf kepada ibunda Lolly.

Ia menunggu permintaan maaf Reza Gladys dalam kurun waktu 7 hari ke depan karena menuding kliennya melakukan pemerasan.

"Jadi saya kasih waktu 7x24 jam untuk segera minta maaf kepada Nikita Mirzani," pinta Fahmi.

"Karena selama ini menyatakan Nikita telah melakukan pemerasan," tambah Fahmi.

Apabila Reza tidak mau minta maaf, maka kata Fahmi, akan diselesaikan secara hukum.

"Itu urusan nanti. Urusan hukum yang akan bekerja. Karena kalau kita minta supaya minta maaf itu kan urusan moral."

"Tapi kalau tidak mau, urusan hukum yang akan berjalan," tandasnya.

Baca juga: Sindir Ultimatum Kuasa Hukum Reza Gladys soal Tutup Pintu Damai, Fahmi Bachmid: Mustahil Saya Mau!

Dalam kesempatan yang sama, Fahmi Bachmid mengatakan akan melalukan eksepsi atas dakwaan JPU.

Pasalnya, menurut Nikita, dakwaan yang dibacakan justru mengarah pada Doktif, bukan dirinya.

"Kejanggalan menurut Niki semua yang diuraikan itu adalah sebuah perbuatan orang lain," ujar Fahmi.

"Tapi kenapa ada di dalam dakwaan dia?" imbuh Fahmi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan