Jumat, 15 Agustus 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Pemerasan Nikita Mirzani Diragukan, Pihak Reza Gladys Kini Tuding Dokter Oky yang Minta Tutup Mulut

Menindaklanjuti dugaan pasal pemerasan Nikita Mirzani yang dihapus, kuasa hukum Reza Gladys kini tuding dokter Oky Pratama yang minta tutup mulut.

Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
TERSERET KASUS NIKITA - Dr. Oky Pratama menerima dua penghargaan dari MURI, Kamis (20/1/2022). Kini, nama Oky Pratama terseret dalam pusara kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys. Ia disebut yang meminta uang tutup mulut pada Reza untuk Nikita Mirzani. 

"Biasakan kalau berbicara itu dengan data, karena kita itu berbicara tentang hukum, hukum itu adalah hitam putih pembuktiannya," tembak Fahmi Bachmid dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (26/6/2025).

"Maksudnya hitam putih kalau kita berbicara tentang aturan, tentang pasal, buktikan dengan aturan dengan undang-undang yang menyebutkan pasal tersebut seperti yang saya sampaikan seperti ini," tegasnya lagi.

Lantas sang kuasa hukum pun membeberkan perjalanan kasus Nikita Mirzani sejak awal hingga disidangkan.

"Jelas secara yuridis bukti berdasarkan bukti data dakwaan tidak ada satu pun pasal pemerasan yang didakwakan, jadi karena sudah di pengadilan namanya dakwa, yang didakwakan kepada Nikita Mirzani."

"Sedangkan pada proses penyidikan pada proses penetapan Nikita tersangka, pada proses Nikita ditahan, baik pada tingkat pertama penahanan oleh kepolisian, penahanan perpanjangan 40 hari oleh kejaksaan, semuanya adalah pasal 368 tentang pemerasan."

Baca juga: Hadir di Sidang Perdana Nikita Mirzani, Lucinta Luna dan Tessa Mariska Kompak Sorot Penampilan JPU

"Tiba-tiba pemerasan itu hilang, dihapus oleh Jaksa Penuntut Umum, dimunculkan pasal 369 tentang pencemaran nama baik, secara lisan atau tulisan, pencemaran dengan lisan dan tulisan, itu bahasanya seperti itu tadi yang saya sampaikan," bebernya.

(Tribunnews.com/ Salma/ Gabriella)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan