Kamis, 11 September 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Bukan Tutup Mulut, Kuasa Hukum Tegaskan Reza Gladys Bayar Nikita Mirzani untuk Endorse Produknya

Fahmi Bachmid tegaskan Nikita Mirzani bukan terima uang tutup mulut, melainkan terima bayaran dari Reza Gladys untuk endorse.

Wartakota/Dwi Rizky dan Wartakota/Arie Pujie
BAYAR UNTUK ENDORSE - Potret dr. Reza Gladys (kiri) saat meraih penghargaan kategori Doctor Entrepreneur in Digital Marketing Strategy dalam ajang RA Kartini Award 2024, Jumat (28/6/2024). Potret Nikita Mirzani (kanan) saat ditahan polisi usai di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/3/2025). Kuasa hukum Nikita Mirzani menegaskan Reza membayar Nikita untuk endorse, bukan tutup mulut. 

TRIBUNNEWS.COM - Bukan tutup mulut, kuasa hukum Nikita Mirzani tegaskan kliennya terima uang sebagai bayaran endorse.

Fahmi Bachmid kembali mengutarakan alasan Reza Gladys memberikan sejumlah uang bernominal Rp4 Miliar kepada Nikita Mirzani.

Menurutnya, bahasa tutup mulut yang digunakan Mail Syahputra dalam sambungan telepon dengan Nikita keluar dari mulut orang yang tidak mengerti hukum.

Sementara, Reza sendiri meminta Nikita me-review positif produknya.

"Persoalan yang inti bukan itu. Jadi dia minta tolong supaya Niki me-review baik-baik produk dia. Nah, itulah terjadi supaya Niki tidak mendiskreditkan produk dia," beber Fahmi, dikutip dari YouTube dr Richard Lee, Jumat (4/7/2025).

Dia kembali memberi penegasan, dalam perkara ini produk skincare adalah objek persoalannya.

Berarti kan objek dari persoalannya adalah produk skincare tersebut. Jadi dia minta tolong di-review yang baik," kata Fahmi.

Heran dengan pernyataan Fahmi, Richard Lee memastikan.

"Endorse dong namanya," sahut Richard bingung.

Fahmi mengiyakan.

"Endorse. Memang iya. Memang endorse. Ini berawal dari endorse sebetulnya," tutur Fahmi.

Baca juga: Kejanggalan di Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys, Ada Dugaan Kesalahan Siapa Korban Sebenarnya

Ia mengurai timeline kasus sang klien.

"Dari November tanggal 13, 14 disepakati 5 miliar," lanjutnya.

Di kesempatan itu, Fahmi pun mengatakan ada kesalahan akan siapa sebenarnya korban dalam perkara ini.

Poin itu juga dimasukkan Fahmi ke dalam eksepsi yang sudah dibacakan Nikita Mirzani dalam sidang, Selasa (1/7/2025) lalu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan