Jumat, 5 September 2025

Al Ghazali Diperiksa Berkait Laporan Ahmad Dhani yang Ditujukan kepada Lita Gading

Selain Al Ghazali, beberapa saksi ikut diperiksa atas laporan Ahmad Dhani yang dialamatkan pada Lita Gading.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN. GRID.ID/ RISSA INDRASTY
PERNIKAHAN AL GHAZALI - Ahmad Dhani (kiri) saat di Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025). Al Ghazali dan Alyssa Gaguise (kanan) saat ditemui Grid.ID di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (27/2/2020). Sosok donatur utama acara akad nikah dan resepsi Al dan Alyssa ternyata bukan Ahmad Dhani. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Al Ghazali menjalani pemeriksaan sebagai saksi, terkait kasus dugaan eksploitasi anak yang dilaporkan sang ayah, Ahmad Dhani, ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut dialamatkan kepada psikolog Lita Gading.

Pemeriksaan Al Ghazali dibenarkan oleh kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian.

"Jadi rentang waktu sejak pelaporan sampai hari ini itu dilakukan proses BAP dan memberikan keterangan dari para saksi dan ini akan terus berlanjut," ujar Aldwin Rahadian saat ditemui di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).

Baca juga: Lita Gading Bantah Lakukan Perundungan Anak, Pihak Ahmad Dhani Minta Klarifikasi di Kepolisian

"Kita tunggu aja karena lagi-lagi kejahatan anak ini itu sifarnya Krimum remedium, bukan ultimum remedium tapi pendekatanmya yang keras, caranya pidana yang dipakai," tambahnya.

Selain Al, beberapa saksi ikut diperiksa atas laporan Ahmad Dhani. Mereka menerima 10 pertanyaan dari tim penyidik.

"Ada yang lain juga (selain Al Ghazali) dan mereka juga sudah (diperiksa). Totalnya
kurang lebih tiga saksi," lanjut Aldwin.

"Cuma siapa-siapanya nanti ya. Yang pasti Al itu udah termasuk dari tiga itu," sambungnya.

Seperti diketahui, laporan Ahmad Dhani terhadap Lita Gading teregister dalam nomer perkara LP/4750/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Kamis, 10 Juli 2025.

Lita dalam kontennya di media sosial dinilai merundung anak perempuan Ahmad Dhani sehingga mempengaruhi kondisi psikisnya.

Dhani menjerat Lita Gading dengan pasal 76C Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak  juncto Pasal 80 dan atau pasal 27A Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan