Senin, 22 September 2025

Respons Vadel Badjideh Disebut Beli Obat untuk Gugurkan Kandungan Anak Nikita Mirzani 

Vadel Badjideh dituduh melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap anak Nikita Mirzani yang masih di bawah umur.

Tribunnews.com
SIDANG VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025). Vadel mengaku siap melanjutkan sidang dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan agenda mendengarkan kesaksian ahli. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vadel Badjideh memberikan respon mengenai dugaan dirinya membeli obat untuk menggugurkan kandungan anak Nikita Mirzani, LM.

Pernyataan tersebut sebelumnya diungkap oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid berdasarkan salah satu saksi dari pihaknya berinisial A.

"Terungkap di fakta persidangan, bahwa obat itu dipesan oleh seseorang yang menjadi terdakwa (Vadel Badjideh). Ya, itu adalah hasil dari persidangan," tegas Fahmi Bacmid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025). 

Baca juga: Nikita Mirzani Murka, Tak Maafkan Vadel Badjideh Beli Obat Aborsi untuk LM Putrinya

Dikonfirmasi mengenai hal itu terhadap Vadel Badjideh sebelum menjalani sidang, Mantan kekasih LM ini hanya melemparkan senyum kepada awak media.

Ia tidak banyak bicara ditanya mengenai hak tersebut.

Vadel merasa kesaksian tersebut tidak tepat dari respon yang ia berikan.

Selain itu ditanya mengenai sidang lanjutan kasus persetubuhan anak di bawah umur, Vadel mengaku siap menjalani sidangnya kali ini untuk mendengarkan keterangan saksi ahli.

"Siap siap insyaAllah selalu siap," ungkap Vadel. 

Seperti diketahui, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024.

Pemain film Jakarta Undercover itu menuduh Vadel melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap putri sulungnya, LM, yang saat itu masih di bawah umur. 

Vadel dilaporkan dilaporkan Nikita Mirzani karena menghamili anaknya yang masih di bawah umur. Ia juga memaksa korban melakukan aborsi.

Makanya, ia dijerat Undang-undang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP. 

Laporan Nikita Mirzani sendiri teregister dalam nomor laporan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Atas perbuatannya, Vadel terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan