Minggu, 14 September 2025

Fariz RM Terjerat Narkoba

Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Fariz RM Kembali Ditunda, Sang Musisi Percaya Proses Hukum

Agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin (28/7/2025).

|
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
SIDANG KASUS NARKOBA - Musisi Fariz RM ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang menjalani sidang tuntutan, Senin (28/7/2025). Sidang pembacaan tuntutan dari JPU kembali ditunda pekan depan. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). 

Kuasa hukum musisi Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM, Deolipa Yumara, menanggapi santai penundaan sidang tuntutan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025). 

Ia menilai penundaan ini bagian dari proses hukum yang perlu dihargai.

“Kalau rasa kecewa tidak ada ya. Fariz RM juga memang merasa bersalah, jadi dia tidak merasa kecewa. Yang jelas, dia mengikuti setiap tahapan proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk beberapa kali penundaan,” kata Deolipa.

Deolipa berharap penundaan sidang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dilandasi oleh itikad baik untuk menyusun tuntutan yang adil terhadap kliennya.

“Harapannya memang penundaan ini karena adanya itikad baik dari pihak Kejaksaan Agung yang kemudian mengolah tuntutan ini menjadi tuntutan yang proporsional dan mengenai kepada kebijakan-kebijakan negara, dalam arti mengubah posisi pengguna yang sebelumnya bisa dihukum menjadi rehabilitasi,” jelasnya.

Bukan pengedar, Fariz RM rehabilitasi

Menanggapi riwayat hukum Fariz RM yang beberapa kali tersangkut kasus serupa, Deolipa menyebut bahwa rehabilitasi tetap menjadi solusi utama bagi pengguna narkotika.

“Rehab itu sebenarnya ada tiga kali kesempatan. Fariz RM baru sekali menjalani rehabilitasi. Jadi kalau pakai cara pikir konvensional masa lalu, harusnya masih ada dua kali lagi," ungkap Deolipa. 

"Tapi sekarang, setiap pengguna walaupun sudah dua atau tiga kali rehab dan belum sembuh, tetap harus direhab lagi. Karena pengguna itu korban kecanduan,” lanjutnya.

Deolipa mengklaim Fariz hanya sebagai korban dalam penggunaan narkotika bukan pengedar.

“Yang paling penting adalah menyelamatkan pengguna ini, karena dia adalah korban dari kecanduan narkotika. Jadi, walaupun sudah tiga kali rehab, kalau masih kecanduan, dengan kebijakan baru ini tetap harus direhab sampai sembuh,” katanya.

Oleh karenanya, dakwaan yang dibacakan JPU terhadap Fariz sebagai pengedar narkoba dianggap tidak tepat.

Fariz RM sudah sudah empat kali ditangkap polisi karena kasus narkoba.

Dan ia berharap bisa menjalani rehabilitasi untuk mengatasi ketergantungannya terhadap barang haram tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan