Kamis, 7 Agustus 2025

Reza Gladys Jawab Tuduhan di Persidangan, Tegaskan Tak Pernah Jual Produk Ilegal

Dalam persidangan, Reza Gladys memberikan keterangan secara langsung dan menyampaikan sejumlah fakta baru.

instagram.com/rezagladys
Penampilan Dokter Reza Gladys saat pergi berbelanja. 

Menanggapi isu yang beredar, kuasa hukum Glafidsya sekaligus Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring, menegaskan bahwa produk Glafidsya tidak ada yang berbahaya.

Klarifikasi ini menjadi penting setelah izin edar produk asal Korea Selatan, Ribeskin Superficial Pink Aging, resmi dicabut oleh BPOM. 

Produk ini diketahui pernah digunakan sebagai salah satu komponen dalam prosedur perawatan di klinik Glafidsya.

Julianus menegaskan bahwa produk tersebut bukanlah milik Glafidsya. 

Glafidsya adalah salah satu dari banyak klinik kecantikan yang menggunakan produk impor tersebut secara legal pada masanya.

"Yang perlu dicatat dan diketahui, Ribeskin Superficial Pink bukanlah produk dari Glafidsya. Itu produk dari Korea Selatan, dan bukan hanya Reza Gladys yang menggunakannya. Banyak klinik kecantikan lainnya juga menggunakan produk ini," ucapnya saat dihubungi awak media, Senin (4/8/2025).

Pembelian Ribeskin dilakukan secara resmi pada Juli 2023 dari distributor berizin, lengkap dengan bukti faktur dan izin edar BPOM serta Kemenkes yang berlaku saat itu.

Produk tersebut kemudian digunakan dalam sebuah treatment bernama Glowing Booster Cell yang dilakukan di bawah pengawasan dokter profesional, bukan produk skincare yang dijual bebas kepada konsumen. 

Semua tindakan pun didokumentasikan secara resmi dengan standar operasional prosedur yang dijalankan di Klinik Glafidsya.

Pihak Glafidsya juga mengakui sempat menghentikan total semua aktivitas treatment yang menggunakan produk tersebut sejak Mei 2024. 

Keputusan ini diambil jauh sebelum BPOM mengumumkan pencabutan izin edar Ribeskin pada November 2024.

Namun masalah itu terus menerus diperbincangkan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Nikita Mirzani

Tim kuasa hukum Glafidsya menegaskan bahwa hal ini ada indikasi penggiringan opini untuk menyudutkan Glafidsya, mengingat tidak ada laporan kerusakan kulit secara massal terkait produk tersebut.

"Yang ketiga, tidak ada laporan kerusakan kulit secara massal, tidak ada keterlibatan KPAI, dan juga tidak ada kasus kriminal terkait. Namun, pemberitaan di media seolah menggiring opini bahwa Reza Gladys dan Klinik Glafidsya adalah pihak yang harus disalahkan," tegasnya.

Glafidsya menegaskan bahwa tidak ada satu pun produk dengan merek Glafidsya yang masuk dalam daftar produk berbahaya yang dirilis BPOM. 

"Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan informasi dan mengembalikan kepercayaan publik," imbuhnya.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan