Kinerja LMKN Tak Memuaskan, Ari Bias Ungkap Kekecewaan
Ari Bias menilai LMKN gagal menjalankan fungsinya secara profesional, terutama dalam mengelola hak ekonomi para pencipta lagu di Indonesia.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi sekaligus pencipta lagu Ari Bias meluapkan rasa kecewanya terhadap kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang dinilainya tidak memuaskan.
Ia menilai LMKN gagal menjalankan fungsinya secara profesional, terutama dalam mengelola hak ekonomi para pencipta lagu di Indonesia.
Hal itu diungkapkan Ari dalam diskusi bertajuk 'Pencipta Lagu Menggugat PP 56 2021 dan Permen 27 2025'.
Baca juga: Sistem Baru LMKN Menjawab Kisruh Royalti di Dunia Musik Tanah Air
Acara tersebut diikuti oleh puluhan pencipta lagu lintas genre dan lintas LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) yang sepakat untuk menggugat dasar hukum berdirinya LMKN.
Ari mengatakan bahwa para pencipta lagu sejak lama sudah mempermasalahkan transparansi dan kinerja LMKN, namun tak pernah mendapatkan jawaban yang memuaskan.
"Dari dulu kita sudah mempermasalahkan ini, dalam beberapa kasus kita sudah mempertanyakan banyak ke LMKN, tapi jawabannya nggak memuaskan," ucap Ari Bias di kawasan Pasar Minggu Jakarta Selatan, Sabtu (25/10/2025).
"Dengan kepengurusan baru saya pikir LMKN akan lebih baik, namun ternyata tidak. Jadi kami menilai kinerja LMKN secara keseluruhan tidak memuaskan,” ujar Ari.
Ia menambahkan bahwa keluhan itu bukan hanya datang darinya, tapi juga sejalan dengan semangat teman-teman di AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) dan para pencipta lain yang tergabung dalam gerakan Garputala (Garda Pencipta Lagu).
Mereka menyoroti masalah pembagian royalti yang dinilai tidak jelas. Ari bahkan menyinggung soal pembayaran royalti dari salah satu merek makanan populer yang belakangan beritanya ramai.
"Kemarin kan kita tahu ada pembayaran royalti dari Mie Gacoan, itu kan hak kita. Nah, itu gimana baginya?” tutur Ari.
Dasar perhitungan tarif royalti juga dianggap membingungkan bagi para pengguna lagu.
"Dasar yang dipakai untuk menentukan tarif royalti menurut saya membingungkan. Mestinya cari yang lebih simpel dan jelas biar para user nggak bingung harus bayar berapa, ke siapa, dan lain sebagainya,” terang Ari Bias.
Dalam kesempatan yang sama, pencipta lagu senior Ali Akbar yang dikenal lewat karya untuk God Bless dan Gigi 2000 menyampaikan bahwa para pencipta lagu juga akan mengajukan uji materi terhadap PP dan Permen yang menjadi dasar hukum LMKN.
“Jangan diskriminatif lah. Masa yang terkenal wajahnya aja yang dipanggil untuk dimintai masukan perumusan revisi undang-undang," ungkap Ali Akbar.
| Musisi Enteng Tanamal Ulang Tahun ke-81, Tuliskan Riwayat Hidupnya dalam Buku |
|
|---|
| Ferdy Tahier Inisiasi Festival All U Can Hear Gigs: Pop Rock United |
|
|---|
| Ear Sun Ajak Pendengar Bicara Soal Quater Life Crisis di Single 'Lingkaran' |
|
|---|
| Foo Fighters Kenang Personelnya Masih Simpan CD Pas Band saat Tampil di Jakarta Tahun 1996 |
|
|---|
| Bicara Persoalan Royalti di RUU Hak Cipta, Menekraf: Ekosistem Musiknya Ada di Kami |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.