Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Kondisi Rumah Nikita Mirzani Jelang Vonis atas Tuntutan 11 Tahun: Dua Mobil Diam
Rumah Nikita Mirzani sunyi dan dijaga TNI jelang divonis. Nyai yakin bebas. Tapi publik menanti: vonis bebas atau kejutan 11 tahun penjara?
Dugaan pemerasan senilai Rp4 miliar itu disebut terjadi antara Januari hingga Maret 2025.
Dana yang diterima kemudian disamarkan melalui sejumlah rekening pribadi dan entitas bisnis milik Nikita. Barang bukti menunjukkan sebagian dana digunakan untuk membayar cicilan kendaraan dan kebutuhan pribadi lainnya.
Dalam sidang tuntutan pada Senin (20/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Inda Putri Manurung menuntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp4 miliar kepada Nikita.
Jaksa menilai Nikita tidak kooperatif selama persidangan, kerap memotong penjelasan, meninggikan suara, menolak mengenakan rompi tahanan, dan tidak menunjukkan penyesalan. Sikap tersebut menjadi bagian dari delapan poin yang memberatkan tuntutan.
Ismail Marzuki juga didakwa dalam kasus yang sama. Ia disebut sebagai perantara pesan ancaman dan sempat menerima uang Rp30 juta dari transaksi yang diduga hasil pemerasan.
Dalam sidang tuntutan pada 9 Oktober 2025, JPU menuntut Ismail dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Ismail menyatakan ikhlas dan menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan hakim.
Menjelang Putusan: Doa, Keyakinan, dan Surat ke Presiden
Sidang putusan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Menjelang hari penentuan, Nikita mengaku tidak melakukan persiapan khusus. “Gak ada persiapan, berdoa aja, salat,” ujarnya singkat.
Dalam pernyataan sebelumnya, Nikita menunjukkan keyakinan penuh bahwa dirinya akan bebas.
“100 persen (yakin bebas),” ujar Nikita saat menjalani sidang duplik,—tanggapan terdakwa atas replik jaksa, di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).
Baca juga: Ashanty Tetap Digugat Rp100 M meski Ayu Sudah Ditahan, Kuasa Hukum: Hati-hati Jadi Boomerang
Pada hari yang sama saat rumahnya dipantau, Nikita melalui kuasa hukumnya juga mengirim surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dalam surat tersebut, ia meminta perlindungan hukum dan jaminan pelaksanaan asas due process of law,—prinsip hukum yang menjamin proses peradilan yang adil dan tidak sewenang-wenang.
Nikita menegaskan bahwa tuduhan pemerasan dan TPPU yang dialamatkan kepadanya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Sidang putusan besok akan menjadi penentu akhir dari proses hukum yang telah berjalan lebih dari sembilan bulan.
Di balik pagar hitam dan tulisan “NIKI”, rumah Nikita Mirzani menyimpan ketenangan yang bertolak belakang dengan dinamika hukum yang akan mencapai puncaknya.
Publik menanti apakah keyakinan Nikita akan terbukti di hadapan majelis hakim.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.