Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Nikita Mirzani akan Banding atas Vonis 4 Tahun, Ricky Sitohang Justru Khawatir Sikap JPU: Hati-hati
Nikita Mirzani berencana untuk mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara, Irjen Pol Ricky Sitohang mengungkap kekhawatiran soal sikap JPU.
Ringkasan Berita:
- Nikita Mirzani berencana mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara.
- Praktisi hukum Irjen Pol Ricky Sitohang menilai upaya hukum Nikita Mirzani merupakan hak setiap terdakwa.
- Ricky Sitohang khawatir dengan sikap JPU ke depannya menyusul banding Nikita.
TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara terkait kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys.
Dalam vonisnya, majelis hakim menghilangkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Kini Nikita Mirzani berencana untuk mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara.
Terkait upaya hukum tersebut, praktisi hukum Irjen Pol Ricky Sitohang memberikan tanggapannya.
Ricky Sitohang menyebut sah-sah saja seorang terdakwa mengajukan banding atas putusan hakim.
"Setelah dijatuhkan vonis ini menurut yang saya lihat di media dan saya saksikan pihak Nikita akan mengajukan banding," kata Ricky, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (29/10/2025).
"Itu kan hak asasi manusia, kita nggak bisa larang," sambungnya.
Namun, Ricky mengaku khawatir dengan langkah JPU yang bisa saja juga mengajukan banding karena hakim menghapus dakwaan pencucian uang.
Ia pun mewanti-wanti pihak bintang film Nenek Gayung tersebut.
"Yang saya khawatirkan hanya satu, JPU juga bisa saja nanti mengajukan banding dengan tidak terima tentang penerapan TPPU ditiadakan," terang Ricky.
Baca juga: Putusan Hakim Dipertanyakan Publik, Ahli Hukum Jelaskan Titik Keadilan di Kasus Nikita Mirzani
"Hati-hati juga, ini harus betul-betul diantisipasi oleh pihak lawyer-nya Nikita," lanjutnya.
Ricky Sitohang lantas memberikan saran kepada tim kuasa hukum Nikita Mirzani.
"Karena ini sudah ditiadakan oleh hakim bagaimana untuk menguatkan bahwa penerapan TPPU itu tidak bisa dikenakan kepada yang bersangkutan."
"Ini yang harus dikuatkat lawyer-nya," tuturnya.
Nikita Mirzani Santai Divonis 4 Tahun Penjara
Nikita Mirzani tampak santai menerima vonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara.
Meski bersikap santai, Nikita tak terima dihukum empat tahun penjara.
Mantan istri Dipo Latief ini mengaku akan mengajukan banding atas hukumannya.
"Enggak terima lah. Tapi ya udah mau gimana lagi kan masih ada banding," kata Nikita, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (28/10/2025).
Di samping itu, Nikita Mirzani mengira dirinya bakal dihukum 30 tahun penjara.
"Gua mikirnya malah tadi 30 tahun nih," selorohnya.
Sementara itu, unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terbukti.
Pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi ini berharap majelis hakim lebih bijaksana saat proses banding.
"Iya TPPU-nya enggak terbukti. Pasal 369-nya juga sudah hilang, tinggal satu pasal ya," ujar Nikita Mirzani.
"Nanti kita berjuang dibanding aja. Mudah-mudahan dibanding hakimnya lebih bijaksana lagi," sambungnya.
Perseteruan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys memanas berawal dari sang artis diduga menjelekkan produk kecantikan milik perempuan kelahiran Cianjur, 16 Desember 1988 di TikTok.
Reza Gladys sempat menghubungi Nikita melalui asisten sang artis, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra pada 13 November 2024.
Ia sendiri berniat ingin bersilaturahmi saja dengan Nikita.
Namun, wanita 37 tahun itu malah mendapat respons yang tak mengenakkan.
Baca juga: Singgung Kerugian Reza Gladys, Zanzabella Bicara soal Nikita yang Tak Terbukti Melakukan TPPU
Reza Gladys mendapat ancaman Nikita akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.
Pemilik nama lengkap Reza Gladys Prettyani Sari ini akhirnya memberikan uang senilai Rp4 miliar kepada Nikita Mirzani.
Sementara, Reza merasa dirinya sebagai korban lantaran telah diperas dan mengalami kerugian yang cukup besar.
Reza kemudian melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Ifan)
 
							 
							 
							 
			![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.