Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Tak Hadir di Ruang Sidang, Reza Gladys Nonton Bareng Vonis Nikita Mirzani dengan Keluarga & Kerabat
Keberadaan Reza Gladys menjadi pertanyaan di tengah vonis terhadap Nikita Mirzani yang menyita perhatian publik.
Ringkasan Berita:
- Reza Gladys tidak hadir di ruang sidang saat vonis Nikita Mirzani dibacakan
- Berdasarkan pantauan di klinik Reza Gladys di Lebak Bulus, aktivitas berjalan seperti biasa meski sang dokter tidak berada di tempat karena tidak memiliki jadwal praktik
- Kuasa hukum Reza Gladys menegaskan, kepuasan kliennya bukan pada beratnya hukuman Nikita Mirzani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebriti Nikita Mirzani dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim atas kasus pemerasan yang dilaporkan dokter Reza Gladys.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (28/10/2025).
Dalam kesempatan itu, Reza Gladys tidak hadir di ruang sidang.
Keberadaan Reza Gladys menjadi pertanyaan di tengah vonis terhadap Nikita Mirzani yang menyita perhatian publik.
Tribunnews.com mencoba menelusuri keberadaan Reza Gladys ke klinik kecantikannya yang berlokasi di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Pantauan di lokasi, pada Rabu (29/10/2025) sekira pukul 12.00 WIB, klinik kecantikan milik Reza Gladys itu tampak sepi.
Ada beberapa unit sepeda motor dan dua unit mobil terparkir di depan klinik tersebut.
Seorang pria yang bertugas sebagai sekuriti tampak duduk pada kursi di teras gedung klinik kecantikan tersebut.
Sesekali ia melirik ke arah parkiran kendaraan untuk memastikan kendaraan-kendaraan itu dalam kondisi aman.
Sekuriti berinisial F itu mengatakan, hari ini klinik milik Reza Gladys tersebut buka dan aktivitas praktik dokter berjalan seperti biasa.
Namun, ia menyampaikan, Reza Gladys sedang tidak ada di klinik tersebut karena tidak ada jadwal praktik dokter kecantikan itu pada hari ini.
Begitu juga pada hari berlangsungnya sidang vonis terhadap Nikita Mirzani kemarin, katanya, Reza Gladys juga tidak berkunjung ke klinik lantaran sedang tidak memiliki jadwal praktik.
"Hari ini enggak ada di kantor dokter Reza. Kemarin juga enggak ada, karena memang lagi enggak ada jadwal praktik," kata F, saat ditemui, Rabu siang.
Keheningan begitu terasa saat berada di bagian dalam klinik.
Interior klinik terkesan estetik dan menggunakan warna-warna yang menimbulkan ketenangan.
Adapun tepat di depan pintu masuk terdapat meja panjang untuk petugas resepsionis.
Kemudian di sisi kiri pintu masuk terdapat ruangan konsultasi dan ruang tunggu indoor maupun outdoor.
Ada dua orang pegawai perempuan yang bertugas sebagai resepsionis saat itu.
Satu dari keduanya juga mengatakan, tidak ada kunjungan Reza Gladys ke klinik itu, sejak kemarin.
Ia menjelaskan, dokter Reza cenderung jarang berkunjung ke klinik.
Adapun Reza Gladys hanya melayani pasien-pasien tertentu yang sudah membuat janji terlebih dahulu.
"Dokter Reza enggak ada, lagi enggak praktik. Kemarin juga enggak ke klinik," ucap satu dari dua orang resepsionis berkerudung.
Sementara itu, kuasa hukum Reza Gladys, Jualianus Sembiring mengungkapkan, hampir setiap hari dia berkomunikasi dengan Reza Gladys.
Adapun terakhir mereka berkomunikasi, yakni pada Selasa malam, usai sidang vonis Nikita Mirzani berlangsung.
Dari komunikasi tersebut, Jualianus mengatakan, Reza Gladys menyaksikan sidang vonis terhadap Nikita Mirzani bersama keluarga dan para kerabat dekatnya, di Jakarta.
Ia mengaku tidak mengetahui lebih lanjut di mana tepatnya lokasi Reza Gladys dan para kerabatnya itu menonton bersama siaran langsung sidang tersebut.
Pasalnya, Jualianus menjelaskan, sejak beberapa hari lalu, dia berada di Medan untuk mengurus perkara-perkara hukum lain yang dia tangani.
"Beliau itu nonton bareng (sidang), tapi bersama teman-temannya dan kerabat lah, keluarga. Saya enggak tahu itu di mana, saya enggak konfirmasi, di Jakarta pasti," kata Julianus, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu.
"Saya kan di Medan kemarin kan. Jadi terserah beliau, suka-suka beliau mau di mana, kan enggak boleh kita larang juga kan. Ada (siaran) live juga kan, mungkin Ibu Reza nonton dari situ," tambahnya.
Kemudian, Jualinus mengatakan, dalam persidangan vonis Nikita Mirzani, ada pihak Reza Gladys yang hadir secara langsung di gedung pengadilan.
"Ada juga karyawan atau kerabat dari dokter Reza kan datang ke pengadilan juga. Ada juga tim saya ke pengadilan juga kan," jelasnya.
Selanjutnya, Julianus mengatakan, kepuasan Reza Gladys bukan terletak pada besar atau kecilnya hukuman atau vonis pidana terhadap Nikita Mirzani, melainkan adanya legalitas hukum yang menegaskan dan memulihkan kredibilitasnya sebagai dokter kecantikan.
"(Kepuasan) bukan karena putusannya. Bukan terhadap besar atau kecilnya hukuman. Tapi benar bahwa dirinya bukan sebagai orang yang dituduhkan oleh terdakwa (Nikita Mirzani) sebagai orang yang mengedarkan produk skincare yang berbahaya," kata Julianus.
"Iya, tujuan dia (Reza Gladys) kan hanya satu, kredibilitas dia jangan dihancurkan," tegas kuasa hukum Reza Gladys itu.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada artis Nikita Mirzani atas kasus pemerasan yang dilaporkan dokter Reza Gladys.
Majelis hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, disertai ancaman pencemaran atau membuka rahasia untuk memaksa seseorang menyerahkan barang miliknya.
Lebih lanjut, majelis hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga membebaskan ibu tiga anak itu dari dakwaan TPPU.
“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,” ujar hakim ketua dalam amar putusan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” lanjutnya.
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Nikita pun tetap berada dalam tahanan.
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa sistem elektronik akun WhatsApp dengan nomor 081288779794 dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara terdakwa lain, Ismail Marjuki.
Adapun Nikita Mirzani dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menilai perbuatan Nikita tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat.
Jaksa juga menilai Nikita menikmati hasil perbuatannya dan bersikap tidak kooperatif selama persidangan.
Sementara itu, usai mendengar putusan hakim, pihak Nikita Mirzani diberi waktu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima atau mengajukan banding.
Tidak hanya itu Nikita langsung menghampiri kerabat dan keluarga yang hadir di ruang sidang. Salah satunya dokter Oky Pratama yang sempat memeluk Nikita Mirzani. (*)
Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
| Singgung Kerugian Reza Gladys, Zanzabella Bicara soal Nikita yang Tak Terbukti Melakukan TPPU |
|---|
| Bakal Ajukan Banding, Nikita Mirzani Kekeh Tak Peras Reza Gladys: Nggak Ada yang Maksa |
|---|
| Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Sahabat Beri Reaksi Menohok: Cukup Adil |
|---|
| Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Praktisi Hukum Sebut Sudah Maksimal |
|---|
| Mail Syahputra Divonis Bersalah atas Pelanggaran ITE, Nikita Mirzani Bingung: Nggak Pernah Posting |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.