Kamis, 6 November 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Pihak Reza Gladys Pertanyakan Gugurnya Dakwaan TPPU dalam Vonis Nikita Mirzani

Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar berkait kasus pemerasan terhadap Reza Gladys. Namun, hakim gugurkan dakwaan TPPU.

Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah
NIKITA JELANG VONIS - Nikita Mirzani melambaikan tangan sebelum menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang terhadap pengusaha skincare dokter Reza Gladys, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025). Ia meyakini bakal divonis bebas oleh majelis dalam sidang putusan meski jaksa menuntut hukuman 11 tahun penjara.  

Situasi tersebut akhirnya mendorong Reza Gladys untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Julianus menjelaskan, tujuan utama pelaporan itu adalah untuk mematahkan tuduhan-tuduhan yang merusak kredibilitas kliennya dan produk yang dimilikinya.

Terkait kemungkinan adanya langkah hukum lanjutan seperti banding, Julianus menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Jaksa Penuntut Umum.

"Mulai dibacakannya dakwaan, ya, itu sudah menjadi kewenangan dari Jaksa Penuntut Umum. Kami sepenuhnya menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," pungkasnya.

(Tribunnews.com/ M Alivio Mubarak Junior)

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved