Kamis, 6 November 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Reza Gladys Harap Oky Pratama dan Doktif Diproses Hukum seperti Nikita Mirzani

Ada empat nama yang dilaporkan Reza Gladys. Selain Nikita Mirzani dan Mail, Gladys juga melaporkan doktif dan Oky Pratama.

|
Instagram @dr.okypratamaa
Inilah Profil dr. Oky Pratama, Dipl. AAAM, Owner Bening's Indonesia, Pernah Kuliah di Amerika Serikat 

Mereka berencana menyampaikan hasil kajian tersebut kepada kliennya sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan langkah yang akan diambil.

"Tim penasihat hukum dari dr. Reza Gladys melakukan kajian, lalu akan menyampaikan kajian ini kepada klien kami. Apa sih yang mau akan dilakukan ke depan?" katanya. 

"Tinggal klien kami mau pilih yang mana, melaporkankah, atau menggugatkah, atau bagaimana dan seterusnya," pungkas Julianus.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan Mail divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas dugaan pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys

Nama Dokter Oky Pratama dan Doktif juga turut dilaporkan Reza Gladys di Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Namun, proses hukum keduanya hingga kini belum ditindaklanjuti.

Jejak konflik Nikita Mirzani vs Reza Gladys 

Di tahun 2024 lalu, Nikita Mirzani dan Reza Gladys terlibat konflik panas.

Awalnya Nikita memberikan ulasan buruk pada produk skincare yang dijual dokter lima anak itu.

Merasa kredibilitasnya tercoreng buntut aksi Nikita, Reza langsung bersikap tegas menghubungi asisten sang aktris, Mail Syahputra.

Sayangnya niatan istri Dokter Attaubah Mufid yang ingin menyelesaikan permasalahan secara baik-baik itu justru tak berjalan mulus.

Reza mengaku dimintai 'uang tutup mulut' dari pihak Nikita hingga membuatnya mengalami kerugian total Rp4 miliar.

Setelah itu Reza pun melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan.

Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara mengatakan vonis yang diterima oleh Nikita Mirzani bukan karena kasus skincare melainkan soal kasus pemerasan.

“Putusan hari ini sudah jelas, yang terbukti itu adalah tindak pidana pemerasan, bukan soal produk," ujarnya saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Untuk itu sang kuasa hukum meminta agar kasus kliennya dan Nikita Mirzani tidak disangkut-pautkan dengan kasus lain.

"Jadi tolong jangan diseret ke arah yang lain,” pungkasnya.

(Tribunnews.com/ M Alivio Mubarak Junior)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved