Jumat, 7 November 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Analisa Praktisi Hukum soal Langkah Nikita Mirzani Ajukan Banding, Sebut Ada 3 Skenario Putusan

Praktisi hukum ungkap tiga kemungkinan hasil banding Nikita Mirzani usai divonis 4 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan TPPU.

Tribunnews/Jeprima
NIKITA MIRZANI BANDING - Terdakwa artis Nikita Mirzani berada diruang transit sebelum menjalani sidang putusan vonis kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Komentar praktisi hukum soal langkah Nikita Mirzani yang mengajukan banding atas vonisnya. 

"Kemudian putusannya dirubah, bisa jadi putusannya dirubah dan dibebaskan dari dakwaan pemerasan,” ujar Tony RM, dikutip Tribunnews dalam YouTube Intens Investigasi, Selasa (4/11/2025). 

Pimpinan dari kantor hukum Toni & Partners ini menjelaskan hakim banding memiliki kewenangan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri atau bahkan menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari sebelumnya. 

“Bisa jadi juga hakim banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri, atau sama tetap 4 tahun, dan bisa jadi juga lebih dari 4 tahun.  "

"Hakim banding mengadili sendiri, lebih dari 4 tahun, memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” lanjutnya.

Tony menegaskan langkah banding memiliki konsekuensi tersendiri.

“Jadi ada tiga kemungkinan ya: bisa dikabulkan bandingnya kemudian bebas, bisa juga sama, dan bisa juga lebih putusannya. Itu konsekuensi daripada mengajukan banding terdakwa,” tutup Tony RM.

Baca juga: Nikita Mirzani Resmi Ajukan Banding, Kuasa Hukum Optimis sang Artis Bisa Bebas

Resmi Ajukan Banding

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi mengaku telah resmi mengajukan banding. 

Pihaknya saat ini tinggal memasukkan memori banding yang diberikan waktu tujuh hari.

"Untuk pengajuannya sudah diterima, tinggal kita masukkin memori bandingnya aja," ungkap Galih, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (3/11/2025).

Terkait poin banding ini, Galih menyebut pihaknya berfokus pada Pasal 27B soal ancaman.

"Poin-pon bandingnya terutama terkait Pasal 27B ayat 2 dan pasal 55 Ayat 1 KUHP, terkait itu kan yang dinyatakan terdakwa ini bersalah katanya," beber Galih.

Tak hanya itu, pihaknya juga menilai ada kekeliruan terkait pertimbangan majelis hakim hingga berpengaruh pada vonis.

Sehingga hal tersebut akan dimasukkan dalam memori banding.

Memori banding merupakan risalah mengenai penjelasan keberatan terhadap keseluruhan atau sebagian pertimbangan dan kesimpulan putusan pengadilan negeri berdasarkan fakta-fakta dan dasar hukum yang sebenarnya.

"Ada hal-hal yang lain yang krusial terkait kekeliruan ya, kekeliruan yang diambil yang dijadikan pertimbangan oleh Majis Hakim ini."

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved