Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Analisa Praktisi Hukum soal Langkah Nikita Mirzani Ajukan Banding, Sebut Ada 3 Skenario Putusan
Praktisi hukum ungkap tiga kemungkinan hasil banding Nikita Mirzani usai divonis 4 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan TPPU.
"Makanya atas dasar itu akan kita masukkan ke dalam memori banding yang akan kita buat," jelas pengacara artis 39 tahun itu.
Pada kesempatan itu, Galih mengaku masih yakin Nikita tak bersalah dalam kasus ini.
Tim kuasa hukum juga masih optimis Nikita bisa dibebaskan dari hukuman hingga menyinggung soal adanya kesepakatan dengan Reza.
"Seratus persen yakin Nikita tidak bersalah, makanya kita tetap mengajukan upaya banding."
"Nikita yang jelas ingin bebas, ini kan ada kesepakatan ada kerjasama," tutur Galih.
Baca juga: Reza Gladys Harap Oky Pratama dan Doktif Diproses Hukum seperti Nikita Mirzani
Reza Gladys Hanya Ingin Nikita Mirzani Dinyatakan Bersalah
Sementara itu, respons Reza Gladys atas vonis hukuman yang diterima Nikita Mirzani diungkap sang kuasa hukum, Julianus Sembiring.
Julianus Sembiring menegaskan, kliennya sejak awal melaporkan Nikita Mirzani sudah menghilangkan rasa dendam dan benci terhadap sang artis.
"Klien kami dari awal sudah menghilangkan rasa dendam rasa benci terhadap terdakwa Nikita Mirzani," kata Julianus.
Pun sampai saat ini, Reza disebut tak memiliki kesan negatif kepada Nikita hingga sengaja penjarakan ibu tiga anak itu.
Dalam kasus yang dilaporkannya, pemilik klinik kecantikan Glafidsya Medika itu hanya ingin Nikita dinyatakan bersalah.
Dia tak peduli dengan berapa hukuman yang diterima oleh mantan istri Dipo Latief itu.
Julianus pun meyakini pastinya Reza ada rasa simpati kepada Nikita atas hukuman yang diterima lantaran sama-sama menjadi seorang ibu yang memiliki anak.
"Dia tidak ada sedikit pun sampai dengan sekarang, secara objektif ya ada kesan negatif terhadap terdakwa Nikita Mirzani."
"Tetapi dia hanya menginginkan melalui instrumen hukum bahwa apa yang disampaikannya kepada penyidik pada saat 3 Desember 2024 dapat dibuktikan oleh majelis dan dibuktikan bahwa orang yang dilaporkannya orang yang bersalah."
"Jadi kalau terhadap seperti sesama ibu, udah pasti dong ya merasa simpatik," papar Julianus.
(Tribunnews.com, Rinanda/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.