Nikita Mirzani dan Keluarganya
Potensi Kerusakan Organ Reproduksi Putri Nikita Mirzani jadi Pemberat Vonis 12 Tahun Vadel Badjideh
Alasan majelis hakim memperberat vonis Vadel Badjideh karena adanya potensi kerusakan organ reproduksi anak Nikita Mirzani.
Nantinya, akan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Vadel untuk bisa bebas.
"Harus menjalani minimal dua per tiga dari pidana. Yang kedua, juga dia harus berkelakuan baik dan juga syarat lain, antara lain aktif melakukan program pembinaan. Jadi itu nanti urusannya lembaga pemasyarakatan," tutur Catur.
Vadel Sempat Bersyukur Divonis 9 Tahun Penjara
Sebelumnya, Vadel sempat mengungkapkan rasa syukurnya saat divonis sembilan tahun penjara dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025) silam.
"Alhamdulillah," ujarnya.
Disinggung alasannya mengucap syukur, Vadel berdalih masalahnya telah usai.
"Udah selesai masalahnya," jawabnya tenang sembari mengenakan rompi kejaksaan.
Ditanya apakah kecewa dengan vonis tersebut, Vadel memilih bungkam.
Ia hanya menggeleng-gelengkan kepala seolah tak percaya dengan vonis yang didapatnya.
Baca juga: Soal Vonis Hukuman untuk Vadel Badjideh, sang Pengacara: Hukum Kalah Sama Tekanan Publik
Kembali disinggung soal perasaannya divonis 9 tahun dari yang semula 12 tahun, pemuda 19 tahun itu hanya mengucap syukur.
"Alhamdulillah, alhamdulillah turun," selorohnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diketahui sempat menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Vadel Badjideh, dalam perkara dugaan tindak pidana asusila dan aborsi.
Hakim menyatakan Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan korban anak di bawah umur, yaitu anak Nikita Mirzani, berinisial LM, melalui tipu muslihat dan serangkaian kebohongan.
Baca juga: Kini Dipenjara, Vadel Tak Menyesal Sempat Jalin Hubungan dengan Putri Nikita Mirzani: Kehendak Tuhan
Ia juga terbukti melakukan tindak pidana aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan korban, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vadel didakwa Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.
Namun, pihak Vadel merasa keberatan kemudian mengajukan banding.
Nikita Mirzani dan Keluarganya
| Prihatin Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Razman Nasution Merasa Sama-sama Dapat Sial |
|---|
| Razman Nasution Harap Hukuman Vadel Badjideh Bisa Lebih Ringan Lewat Putusan Banding |
|---|
| Vadel Badjideh Dituding Buka Aib Anak Nikita Mirzani di Rutan, Kuasa Hukum Angkat Bicara |
|---|
| Kuasa Hukum Vadel Badjideh Tegaskan Aborsi Anak Nikita Mirzani Hanya Terjadi Sekali |
|---|
| Ibunya Sempat Pingsan Dengar Vonis, Keluarga Vadel Badjideh Sudah Tenang dan Fokus Lanjutkan Banding |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.