Minggu, 9 November 2025

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Potensi Kerusakan Organ Reproduksi Putri Nikita Mirzani jadi Pemberat Vonis 12 Tahun Vadel Badjideh

Alasan majelis hakim memperberat vonis Vadel Badjideh karena adanya potensi kerusakan organ reproduksi anak Nikita Mirzani.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
DIVONIS 12 TAHUN - Vadel Badjideh ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).Vadel dijatuhi vonis 12 tahun penjara setelah mengajukan banding dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur. Hal ini dipicu adanya kemungkinan kerusakan organ reproduksi putri Nikita Mirzani. 

Upaya banding tersebut berujung sia-sia, hukuman Vadel Badjideh justru diperberat.

Baca juga: Prihatin Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Razman Nasution Merasa Sama-sama Dapat Sial

Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, majelis hakim tinggi memutus untuk mengubah lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa. 

Vadel Badjideh dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua belas tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” demikian bunyi amar putusan dalam perkara nomor 359/Pid.Sus/2025/PT.DKI dikutip Tribunnews.com, Kamis (6/11/2025).

Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti disita untuk dimusnahkan, di antaranya dua unit telepon genggam yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Baca juga: Ibunya Sempat Pingsan Dengar Vonis, Keluarga Vadel Badjideh Sudah Tenang dan Fokus Lanjutkan Banding

“Barang bukti berupa satu buah iPhone 14 dan satu buah iPhone 13 beserta akun dan dokumen elektronik yang terkait dengan tindak pidana dirampas untuk dimusnahkan,” tulis majelis.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total pidana, dan Vadel tetap berada dalam tahanan.

Dalam berkas banding yang diajukan sebelumnya, pihak Vadel sempat memohon agar dibebaskan dari seluruh dakwaan, serta meminta agar barang bukti dikembalikan kepada keluarga dan pihak korban.

Namun permohonan itu ditolak oleh majelis hakim tinggi yang menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tepat dan memenuhi unsur hukum.

(Tribunnews.com/ Salma/ Fauzi Nur Alamsyah)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved