Selasa, 25 November 2025

Tertawa Hukumannya Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara, Vadel Badjideh: Lucu ya Hukum Kita

Vadel Badjideh mengajukan banding atas kasus persetubuhan anak di bawah umur hingga hamil. Vonis awal 9 tahun, saat banding jadi 12 tahun.

|
Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
VADEL KECEWA - Vadel Badjideh ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025). Vadel kecewa dituntut 12 tahun penjara berkait tuduhan persetubuhan anak di bawah umur. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). 

Ringkasan Berita:
  • Vadel Badjideh ajukan banding ke PT Jakarta atas vonis 9 tahun penjara di PN Jakarta Selatan
  • Alih-alih hukuman diringankan, hakim PT Jakarta memperberat hukuman jadi 12 tahun penjara
  • Vadel kecewa atas putusan tersebut 

 

TRIBUNNEWS.COM - Vadel Badjideh harus menerima kenyataan pahit. Bandingnya atas kasus persetubuhan anak di bawah umur hingga hamil dan dipaksa aborsi, ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta.

Korban diketahui berinisial LM, anak perempuan Nikita Mirzani.

Berharap vonis ringan, hakim malah memperberat hukuman terhadap vadel Badjideh menjadi 12 tahun penjara.

Oya Abdul Malik, kuasa hukum Vadel Badjideh, mengungkapkan kliennya sudah mengetahui putusan tersebut.

"Vadel sudah tahu. Dia ketawa saja dengarnya. Dia bilang lucu ya hukum kita. Saya bilang ya memang lucu," kata Oya Abdul Malik ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).

Setali tiga uang dengan pihak keluarga. Mereka terkejut dengan putusan tersebut.

"Keluarganya Vadel merasa enggak ada keadilan di negeri ini," sambungnya.

Baca juga: Deolipa Yumara Ungkap Risiko jika Vadel Badjideh Ajukan Kasasi, Sayangkan Langkah Banding

Oya menilai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta diambil tidak berdasarkan fakta persidangan, bahkan ia menuding hakimnya tidak membaca memori banding mereka.

"Saya yakin hakimnya tidak membaca memori banding kami. Padahal kami sudah memasukkan rekaman perbincangan terdakwa (Vadel) dengan korban, yang menyebut tidak ada aborsi sampai dua kali," jelasnya.

"Terdakwa juga sudah meminta maaf ke publik dan juga ke korban, korban juga sudah memaafkan dan meminta maaf," tambahnya.

Oya menyayangkan langkah hakim Pengadilan Tinggi yang justru menambah hukuman Vadel Badjideh, menjadi 12 tahun penjara.

"Harusnya kan putusannya melihat fakta persidangannya dong, jangan opini. Jangan malah statemen publik jadi acuan dalam putusan, gabisa begitu," ujar Oya Abdul Malik. 

Alasan hakim PT Jakarta perberat hukuman Vadel

Putusan 12 tahun penjara diambil setelah hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya perbuatan Vadel dapat membahayakan nyawa LM.

Salah satunya adanya potensi kerusakan organ reproduksi LM yang saat itu masih di bawah umur.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved