Senin, 13 April 2026

Penegasan MK Soal Acara Musik Komersial, EO Bertanggungjawab Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian pengujian sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
UU HAK CIPTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan sejumlah ketetapan dan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/12/2025). MK kabulkan sebagian uji materi soal royalti 

Ringkasan Berita:
  • MK gelar sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) 
  • Dalam acara musik komersial, MK berpandangan bahwa yang wajib membayar royalti ke pemegang hak cipta adalah event organizer
  • Aturan ini juga berlaku bagi musisi yang tidak tergabung dalam LMK

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan ihwal royalti dalam pertunjukan musik komersial merupakan tanggung jawab event organizer atau EO dalam melakukan pembayaran.

Hal itu ditegaskan dalam sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) yang diajukan oleh Ariel Noah dkk dalam perkara 28/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

"Menurut Mahkamah, pihak yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) ketika dilakukan penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan secara komersial adalah pihak penyelenggara perunjukan," kata Hakim Enny Nurbaningsih.

Baca juga: BREAKING NEWS: MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Hak Cipta Tentang Royalti yang Diajukan Ariel Noah Cs

Menurut MK, suatu pertunjukan setidaknya dapat terselenggara dengan adanya pihak penyelenggara dan juga pelaku pertunjukan.

Pihak penyelenggara pertunjukan adalah pihak yang merancang, mengelola, dan melaksanakan sebuah pertunjukan dari awal hingga akhir.

Penyelengara juga memastikan semua aspek mulai dari konsep, anggaran, logistik, sponsor, vendor, perlengkapan dan peralatan, hingga pelaksanaan pertunjukan berjalan lancar.

Sedangkan pelaku pertunjukan adalah seseorang atau sekelompok orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menggunakan suatu ciptaan dalam suatu perunjukar untuk menampilkan suatu karya seni di depan penonton.

Dari penjelasan itu, jika merujuk frasa "Setiap Orang" dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta—salah satu pasal yang diuji oleh Ariel dkk—maka akan melahirkan multitafsir ketidakpastian hukum ihwal siapa yang berkewajiban untuk membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK.

Dalam konteks itu, bagi MK, nilai keuntungan suatu pertunjukan yang diselenggarakan secara komersial adalah ditentukan oleh jumlah penjualan tiket pertunjukan tersebut.

Adapun pihak yang mengetahui secara rinci jumlah penjualan tiket dalam suatu pertunjukan adalah pihak penyelenggara pertunjukan.

Oleh karenanya, proses pembayaran untuk kegiatan musik komersial dilakukan oleh EO.

Aturan ini juga berlaku bagi musisi yang tidak tergabung dalam LMK.

"Demikian pula halnya untuk pembayaran royalti bagi penggunaan hak cipta untuk pertunjukan secara komersial yang telah memperoleh izin langsung dari pencipta atau pemegang hak cipta yang tidak memberikan kuasa kepada LMK," tegas Enny.

Sebagai informasi, MK mengabulkan sebagian pengujian sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved