Selasa, 2 September 2025

Demo di Jakarta

Kompolnas: Bukti CCTV Akan Jadi Basis Proses Pidana Tujuh Anggota Brimob Lindas Ojol

Komisiner Kompolnas Choirul Anam sebut CCTV akan menjadi basis penting dalam proses pidana 7 anggota Brimob lindas driver ojol Affan Kurniawan (21). 

/Akbar Permana/Yolanda Putri Dewa
INFOGRAFIS: Affan Kurniawa (21) tewas usai ditabrak dan terlindas kendaraan taktis (rantis) brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). Komisiner Kompolnas Choirul Anam sebut CCTV akan menjadi basis penting dalam proses pidana 7 anggota Brimob lindas driver ojol Affan Kurniawan (21).  (Tribunnews) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  -  Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menanggapi soal bukti CCTV terkait kasus tujuh anggota Brimob lindas driver ojol Affan Kurniawan (21) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.

Menurutnya, CCTV akan menjadi basis penting dalam proses pidana.

“Ya, CCTV harus menjadi basis, salah satu basis informasi penting karena itu akan mengukur keterangan dari terduga atau tersangka, apakah benar sesuai dengan fakta CCTV,” ujar  Choirul Anam kepada wartawan di Gedung Div Propam Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).

Dia menegaskan rekaman CCTV akan menjadi kata kunci dalam skenario pemidanaan. 

“Kalau dalam etik ini, berbagai prosedur sudah cukup tapi kalau dalam proses pidana, CCTV jauh lebih penting karena bisa menguji kesesuaian keterangan dengan fakta,” jelasnya.

Kompolnas menyatakan kasus ini tidak hanya berhenti pada sidang etik, melainkan juga akan dipastikan aspek pidananya.

 

Sidang Kode Etik

Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto menuturkan sidang etik akan dibagi menjadi dua kategori yakni berat dan sedang.

"Akan dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu tanggal 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K dan pada Kamis tanggal 4 September 2025 untuk terduga pelanggar Bripka R," ucap Brigjen Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).

Baca juga: Polri: Penerapan Pasal untuk 7 Anggota Brimob Terduga Pelindas Affan Ditentukan saat Gelar Perkara

Agus menuturkan sidang etik kategori sedang akan digelar setelah sidang etik kategori berat. 

"Sampai hari ini akreditor telah melaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi termasuk orang tua korban kemudian juga mengamati, menganalisa video, foto, dan dokumen-dokumen pengamanan," jelasnya.

Menurutnya, proses menuju sidang etik tengah berjalan dan pada Selasa (2/9/2025) juga akan dilakukan gelar perkara melibatkan pihak eksternal serta internal.

"Kami mengundang Kompolnas, Komnas HAM, kemudian di internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Div Kum, Div Propam Brimob Polri serta nanti Div Propam Polri. Semua langkah pesertanya dan akan dilaksanakan pada hari selasa 2 September 2025," imbuhnya.

RANTIS TABRAK OJOL -  7 Anggota Brimob diperiksa di ruang Biro Paminal Divpropam Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/8/2025). Mereka diperiksa buntut tewasnya driver Ojol Affwan Kurniawan.
RANTIS TABRAK OJOL - 7 Anggota Brimob diperiksa di ruang Biro Paminal Divpropam Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/8/2025). Mereka diperiksa buntut tewasnya driver Ojol Affwan Kurniawan. (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Brigjen Agus menjelaskan gelar perkara ini dilakukan sebab dari hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggar kategori berat ditemukan adanya unsur pidana.

Adapun dua anggota yang masuk dalam pelanggar kategori berat Kompol Kosmas Kaju Gae (duduk di samping sopir) dan Bripka Rohmat (sopir).

Kemudian pelanggar kategori sedang ada Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David. 

Kelimanya duduk di bangku belakang saat kejadian.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan