Minggu, 7 September 2025

Polemik Kuota Internet Hangus, ATSI: Tidak Ada Pelanggaran Regulasi

Marwan O Baasir mengatakan, ada sejumlah peraturan yang digunakan operator seluler untuk menyediakan layanan kuota data internet. 

|
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Sanusi
HO
POLEMIK KUOTA HANGUS - Acara diskusi "Mekanisme Kuota Data Hangus, Apakah Melanggar Regulasi dan Merugikan Konsumen?" di Jakarta, Rabu (16/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O Baasir mengatakan, ada sejumlah peraturan yang digunakan operator seluler untuk menyediakan layanan kuota data internet ke pelanggannya. 

Marwan menjelaskan, aturan soal masa berlaku paket internet tercantum dalam pasal 82 Peraturan Menteri Kominfo No 5 tahun 2021, di mana pelanggan bisa membuat pilihan serta ada batasan penggunaan sesuai periode yang pelanggan pilih.

Baca juga: Pengamat: Kuota Internet Berbatas Waktu Tak Langgar Ketentuan Komdigi

“Mekanisme terkait kuota internet yang operator seluler sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2021. Pada pasal 74 ayat 2 Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2021 secara eksplisit menyatakan bahwa "deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan,” kata Marwan di acara diskusi "Mekanisme Kuota Data Hangus, Apakah Melanggar Regulasi dan Merugikan Konsumen?" di Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Seperti diketahui, kuota data internet yang dibeli konsumen prabayar di layanan jasa seluler hangus saat  masa periode pemakaiannya habis, menjadi kontroversi di masyarakat. Sebagian mengatakan, sisa kuota masih jadi hak konsumen. 

Sementara, sebagian lainnya menilai masyarakat belum paham terkait regulasi atau aturan tentang kuota internet di Indonesia.

Marwan menjelaskan, Permen Kominfo tersebut menjadi dasar hukum bagi operator untuk menerapkan masa berlaku pada layanan prabayar. Ketentuan ini sejalan dengan prinsip transparansi dalam UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, di mana operator wajib menyampaikan.

Baca juga: Ganjar-Mahfud Janji Gelontorkan Subsidi Kuota Internet Bagi Pelajar

Dalam transparansi tersebut, operator seluler telah memberikan informasi terkait kuota internet kepada para pelanggannya. Mulai dari syarat dan ketentuan yang jelas, informasi masa aktif yang transparan, hingga detail harga, jumlah kuota, dan masa berlaku.

Apakah Ada Kerugian Negara?

Menurut Marwan, paket data imternet yang dijual penyelenggara jasa merupakan paket data yang ditawarkan secara terbuka dengan syarat dan ketentuan yang berlaku alias memiliki batas waktu pemakaian.

Harga beli tersebut sudah termasuk PPN dan setelah pembayaran oleh pelanggan dibukukan sebagai pendapatan perusahaan yang nantinya akan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan harus disetor ke kas negara.

“Sisa kuota dengan asumsi dari kuota sebanyak 50Mbps tapi hanya kepakai 30Mbps maka sisanya tidak bisa diperhitungkan sebagai sisa kuota yang bisa dikompensasikan di bulan berikutnya," kata dia.

Ini karena penyelenggara jasa berlangganan bandwith kepada NAP juga berbatas waktu bulanan, jika tidak dipakai habis dalam 1 bulan juga akan hangus. "Sehingga anggapan sisa kuota merugikan masyarakat maupun negara tidak terbukti,” kata dia.

Pakar kebijakan publik dan mantan anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih,  berpendapat tidak ada kerugian negara dalam hal ini.

“Jika ada subsidi dari pemerintah baru ada kerugian negara. Justru perusahaan telekomunikasi ini membayarkan pajak hasil PPN dari pembelian kuota internet kepada negara,” jelasnya.

Pengamat Telekomunikasi/Pengajar ITB Agung Harsoyo mengatakan, perusahaan telekomunikasi harus merogoh kocek yang dalam membangun infrastruktur jaringan telekomunikasi atau internet di negara ini.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan