TOPIK
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
-
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).
-
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy protes JPU kembali menghadirkan penyelidik KPK dalam sidang kasus Harun Masiku di PN Tipikor Jakarta.
-
Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan penyelidik KPK Arif Budi Raharjo jadi saksi sidang Hasto di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025)
-
Rossa saat itu menyebut bocornya OTT tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya untuk menggagalkan operasi senyap tersebut.
-
Alexander Marwata kembali merespons soal namanya bersama tiga pimpinan periode 2019–2024 disebut dalam BAP penyidik Rossa Purbo Bekti.
-
jaksa dan hakim diminta menindaklanjuti fakta persidangan nama eks pimpinan KPK Firli Bahuri diduga merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
-
Ian mengatakan, Firli tidak berada di Jakarta ketika tim KPK hendak melakukan OTT terhadap Hasto dan Harun.
-
Kesaksian penyidik KPK Rossa Purbo Bekti di persidangan dinilai cukup untuk buka penyidikan terhadap mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
-
KPK wajib panggil Firli Bahuri dan jajaran pimpinan 2019–2024 terkait keterangan penyidik Rossa Purbo Bekti soal menghalangi OTT Harun Masiku
-
Eks pimpinan KPK Alexander Marwata merespons soal namanya disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti.
-
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keterangan penyidik Rossa akan dianalisa oleh jaksa penuntut umum (JPU).
-
KPK berharap dengan menghadirkan para penyidik, maka fakta terkait upaya perintangan penyidikan kasus Harun Masiku akan semakin terang, baik yang dila
-
AKBP Rossa Purbo Bekti mengakui tidak ada perintah langsung dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto atas perintangan penangkapan Harun Masiku di PTIK.
-
AKBP Rossa Purbo Bekti mengaku sempat 'dipulangkan' oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri ke Mabes Polri saat mengusut kasus Harun Masiku.
-
Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mempertanyakan langkah penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti tak memeriksa mantan Pimpinan KPK
-
Bahkan kata Rossa, mantan pegawai KPK itu juga turut hadir dan memberikan sejumlah saran dalam ekspose perkara kasus Harun Masiku.
-
Rossa mengatakan kegagalan menangkap Harun dan Hasto lantaran tim yang melakukan pengejaran tiba-tiba diinterogasi oleh sejumlah orang di PTIK.
-
Awalnya Maqdir mempertanyakan alasan Jaksa menghadirkan Rossa dan dua penyidik lainnya sebagai saksi dalam sidang kliennya.
-
Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti bakal dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto.
-
Nurhasan sempat memperagakan bagaimana dua orang mendatanginya dan memberi perintah.
-
Staf Hasto ini pun kemudian menegaskan tindakannya melarung pakaian karena mendapat masukan dari bagian kesekretariatan
-
KPK menyebut penyitaan barang elektronik berupa ponsel dari Kusnadi selaku staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sudah sesuai ketentuan
-
Staf Kesekretariatan DPP PDI Perjuangan (PDIP), Kusnadi mengaku pernah bertemu tersangka Harun Masiku dan sempat dititipkan sebuah tas dan koper.
-
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan KPK menyita buku catatan rahasia partai lewat penggeledahan Kusnadi. Ia pun mempertanyakan dalam sidang.
-
Ganjar Pranowo turut menyaksikan sidang lanjutan kasus perkara suap dan perintangan penyidikan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
-
Diungkapkan Kusnadi bahwa ketika ia ingin turun justru tidak diperbolehkan. Lanjutnya dari penggeledahan tersebut penyidik KPK menyita 3 ponsel.
-
Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
-
Namun tiba-tiba pemeriksaan tersebut terhenti karena pihak KPK mendapatkan informasi persidangan disiarkan secara live.
-
Staf pribadi Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Kusnadi dan petugas keamanan Rumah Aspirasi Nur Hasan jadi saksi di PN Tipikor Jakarta.
-
Ketua DPC PDIP Solo, FX Rudy hingga anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani dan Pulung Agustanto hadiri sidang Hasto Kristiyanto.