Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Tak Tetapkan Hasto Tersangka, Alexander Eks KPK: Kalau Dianggap Halangi Penyidikan Silakan Diproses
Alexander Marwata kembali merespons soal namanya bersama tiga pimpinan periode 2019–2024 disebut dalam BAP penyidik Rossa Purbo Bekti.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kembali merespons soal namanya bersama tiga pimpinan periode 2019–2024 disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Rossa Purbo Bekti.
Dalam BAP Rossa, Alexander bersama Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron disebut tidak setuju untuk meningkatkan status Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus dugaan suap komisioner KPU pada Januari 2020 silam.
Menurut Alex, apabila hal itu dianggap sebagai bentuk menghalangi penyidikan, ia menyilakan empat mantan pimpinan KPK untuk diproses secara hukum.
"Kalau putusan empat pimpinan sebelumnya dianggap menghalangi penyidikan, silakan diproses," kata Alex kepada wartawan, Selasa (13/5/2025).
Di sisi lain, Alex meminta hal tersebut juga dimintakan pendapat kepada pimpinan periode saat ini, Setyo Budiyanto dkk.
Ia ingin mendengar pendapat Setyo Budiyanto dkk jika pimpinan secara kolektif kolegial menolak/tidak setuju ataupun meminta penyidik untuk lebih fokus terhadap pencarian tersangka sebelum menetapkan tersangka lainnya, kemudian dituduh menghalangi penyidikan.
Pencarian tersangka sebelumnya yang dimaksud Alex adalah mantan caleg PDIP Harun Masiku.
"Tanyakan juga siapa yang berwenang menetapkan tersangka penyidik atau pimpinan. Apakah setiap perkara yang diekspose harus disetujui oleh pimpinan.
Kalo pimpinan tidak setuju apakah bisa disebut menghalangi penyidikan?" katanya.
"Jangan tanya saya. Saya sudah bukan pimpinan. Tindak lanjutnya ada pada pimpinan sekarang," ujar Alex.
Sebelumnya, BAP Rossa dibacakan oleh pengacara Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Rossa dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto.
"Saya lihat keterangan saudara ini luar biasa. Saudara ada beberapa hal, misalnya mengatakan bahwa perintangan penyidikan itu misalnya di dalam jawaban (BAP) nomor 15. 'Perintangan itu termasuk wewenang Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar, selaku pimpinan KPK pada saat ekspose merintangi dan menggagalkan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka'," ucap pengacara Hasto, Maqdir Ismail, ketika membacakan BAP Rossa.
"Pernah diperiksa gak mereka (pimpinan KPK)?" tanya Maqdir.
"Pada saat ekspose kami ada rekaman yang sudah kami sita dari pemaparan tim terkait dengan fakta-fakta yang ditemukan, kami mendengar bahwa pimpinan tidak menyetujui," jawab Rossa.
"Jadi ketika pimpinan itu tidak menyetujui, pendapat saudara, mereka merintangi penyidikan?" cecar Maqdir.
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Sidang Duplik Hasto: Tuntutan 7 Tahun Dinilai Hasil Order dari Luar KPK, Ungkit Kasus Antasari Azhar |
---|
Hasto Tegaskan Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku Bukan Tanggung Jawabnya |
---|
Hasto Merasa Jadi Korban di Pusaran Kasus Suap PAW, Terjebak dalam Manuver Wahyu Setiawan |
---|
Seribuan Polisi Tanpa Senjata Api Amankan Sidang Hasto di PN Jakpus |
---|
Sidang Duplik, Hasto Tuding Penyidik KPK Lakukan Penyelundupan Fakta |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.