Jumat, 8 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Tak Tetapkan Hasto Tersangka, Alexander Eks KPK: Kalau Dianggap Halangi Penyidikan Silakan Diproses

Alexander Marwata kembali merespons soal namanya bersama tiga pimpinan periode 2019–2024 disebut dalam BAP penyidik Rossa Purbo Bekti.

Editor: Wahyu Aji
Tribunews.com/Reynas Abdila
NASIB HASTO - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019–2024 Alexander Marwata. Alexander kembali merespons soal namanya bersama tiga pimpinan disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Rossa Purbo Bekti. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kembali merespons soal namanya bersama tiga pimpinan periode 2019–2024 disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Rossa Purbo Bekti.

Dalam BAP Rossa, Alexander bersama Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron disebut tidak setuju untuk meningkatkan status Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus dugaan suap komisioner KPU pada Januari 2020 silam.

Menurut Alex, apabila hal itu dianggap sebagai bentuk menghalangi penyidikan, ia menyilakan empat mantan pimpinan KPK untuk diproses secara hukum.

"Kalau putusan empat pimpinan sebelumnya dianggap menghalangi penyidikan, silakan diproses," kata Alex kepada wartawan, Selasa (13/5/2025).

Di sisi lain, Alex meminta hal tersebut juga dimintakan pendapat kepada pimpinan periode saat ini, Setyo Budiyanto dkk.

Ia ingin mendengar pendapat Setyo Budiyanto dkk jika pimpinan secara kolektif kolegial menolak/tidak setuju ataupun meminta penyidik untuk lebih fokus terhadap pencarian tersangka sebelum menetapkan tersangka lainnya, kemudian dituduh menghalangi penyidikan.

Pencarian tersangka sebelumnya yang dimaksud Alex adalah mantan caleg PDIP Harun Masiku.

"Tanyakan juga siapa yang berwenang menetapkan tersangka penyidik atau pimpinan. Apakah setiap perkara yang diekspose harus disetujui oleh pimpinan. 
Kalo pimpinan tidak setuju apakah bisa disebut menghalangi penyidikan?" katanya.

"Jangan tanya saya. Saya sudah bukan pimpinan. Tindak lanjutnya ada pada pimpinan sekarang," ujar Alex.

Sebelumnya, BAP Rossa dibacakan oleh pengacara Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Rossa dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto.

"Saya lihat keterangan saudara ini luar biasa. Saudara ada beberapa hal, misalnya mengatakan bahwa perintangan penyidikan itu misalnya di dalam jawaban (BAP) nomor 15. 'Perintangan itu termasuk wewenang Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar, selaku pimpinan KPK pada saat ekspose merintangi dan menggagalkan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka'," ucap pengacara Hasto, Maqdir Ismail, ketika membacakan BAP Rossa.

"Pernah diperiksa gak mereka (pimpinan KPK)?" tanya Maqdir.

"Pada saat ekspose kami ada rekaman yang sudah kami sita dari pemaparan tim terkait dengan fakta-fakta yang ditemukan, kami mendengar bahwa pimpinan tidak menyetujui," jawab Rossa.

"Jadi ketika pimpinan itu tidak menyetujui, pendapat saudara, mereka merintangi penyidikan?" cecar Maqdir.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan