TOPIK
Korupsi KTP Elektronik
-
KPK telah menangani sebelas orang dalam korupsi e-KTP maupun perkara terkait yakni obstruction of justice dan kesaksian palsu.
-
Penetapan empat orang tersebut sebagai tersangka menambah panjang daftar nama yang dijerat KPK terkait korupsi proyek e-KTP.
-
Tommy Sihotang, pengacara Markus Nari, mengaku belum tahu hukuman kliennya diperberat menjadi tujuh tahun.
-
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus banding Markus Nari.
-
Terdakwa Markus Nari mempertimbangkan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menyebut di surat dakwaan, Markus Nari meminta Anton Taufik agar menemui mantan anggota DPR RI, Miryam
-
Markus Nari, terbukti menerima uang senilai 400 Ribu Dollar Amerika Serikat, terkait proyek korupsi proyek e-KTP.
-
sebagai mantan anggota DPR RI, Markus seharusnya memberikan teladan dan contoh kepada masyarakat.
-
Mantan anggota Komisi II DPR RI Markus Nari, divonis pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta
-
Markus Nari diproses hukum karena melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP dan dugaan merintangi proses peradilan kasus tersebut.
-
Menurut Markus Nari tuntutan dari JPU pada KPK itu tidak sesuai fakta persidangan.
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membacakan tuntutan terhadap Markus Nari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
-
Sidang perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan terdakwa Setya Novanto masuk ke tahap penyerahan kesimpulan.
-
Salah satunya dengan meminta keterangan dari mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani. Namun, Miryam membantah mengenal Anton Tofik.
-
Sebelumnya, Setnov berkicau soal terpilihnya Puan Maharani sebagai Ketua DPR periode 2019-2024.
-
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani, Senin (2/9/2019).
-
Upaya PK itu diajukan agar mantan Ketua DPR RI itu dapat bebas dari jerat hukuman kasus korupsi KTP-Elektronik.
-
Terpidana korupsi KTP Elektronik (e-KTP), Setya Novanto mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
-
KPK memeriksa istri terpidana kasus korupsi E-KTP Andi Narogong, Inayah, sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tanos, Selasa (27/8/2019).
-
Anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Teguh Juwarno mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
KPK mencecar Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Khatibul Umam Wiranu dan mantan anggota DPR, Wa Ode Ida Nurhayati mengenai aliran dana E-KTP
-
Menurut dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusun surat dakwaan untuk menjerat kliennya secara tidak jelas
-
Mereka adalah istri Paulus Tannos, Lina Rawung, dan putri Paulus Tannos, Catherine Tannos.
-
Tommy Sihotang, mengatakan eksepsi yang diajukan tersebut mengenai ketidakcermatan, ketidakjelasan dan ketidaklengkapan dari surat dakwaan JPU pada KP
-
KPK telah menetapkan empat tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP berdasarkan pengembangan kasus
-
Direktur PT Gajendra Adhi Sakti Azmin Aulia mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
-
Azmin yang merupakan adik dari mantan Mendagri Gamawan Fauzi tersebut diminta bersaksi untuk kasus proyek pengadaan E-KTP
-
Markus juga didakwa mengalangi pemeriksaan saksi persidangan e-KTP dengan meminta saksi Miryam S Haryani untuk mencabut keterangan perihal dirinya
-
Markus Nari, didakwa merintangi proses hukum perkara korupsi proyek Pengadaan e KTP Tahun 2011-2012.
-
JPU KPK mendakwa mantan anggota DPR RI, Markus Nari, merintangi proses hukum perkara korupsi proyek e-KTP