TOPIK
Polemik HTI
-
Sementara di Perppu tersebut tidak diatur mekanisme banding, atau pengajuan sanggahan atas keputusan pemerintah.
-
Hal itu membuktikan adanya perpecahan di tubuh koalisi partai pendukung pemerintahan.
-
Kata dia, tidak boleh ada perbedaan dari partai-partai koalisi pada isu-isu fundamental
-
Menurut catatat SETARA Institute ada 14 organisasi masyarakat yang memiliki kecenderungan sebagai kelompok radikal.
-
Perppu ini adalah kepentingan-kepentingan yang sangat mendesak yang untuk menyelamatkan NKRI
-
Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana pun meminta kesadaran dari fraksi PAN saat ini.
-
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboebakar Alhabsy memiliki tiga catatan tentang terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ormas.
-
Ia mengungkapkan pembuktiannya bagaimana, apa memerlukan membuktikan di pengadilan.
-
Bukan hanya itu, partai koalisi juga diminta agar tetap konsisten pada sikapnya yang mendukung keinginan pemerintah saat ini.
-
Partai Gerindra menilai Pemerintah terlalu mudah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
-
Karena sejauh ini ia melihat PAN memainkan koalisi setengah hati terhadap kebijakan pemerintah.
-
Yandri mengatakan sikap PAN yang mendukung program pemerintah bila baik untuk masyarakat.
-
Di negara demkrasi seperti Indonesia, kekuasaan dibagi tiga antara eksekutif, legislatif dan yudikatif.
-
Sebab terkesan hanya mau dapat keuntungannya tanpa mau ikut menanggung resikonya.
-
Yandri menuturkan Presiden Jokowi memiliki hak mengeluarkan PAN dari koalisi pemerintahan.
-
Mengenakan kemeja batik, pria ini sebutkan jika ada sekitar 344 ribu Ormas di Indonesia.
-
Sebelumnya Hasto juga meminta Partai Amanat Nasional (PAN) untuk bersikap tegas memberikan dukungan.
-
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, menyebut kebijakan itu untuk menyelamatkan bangsa.
-
"Tapi jangan bersikap setengah-setengah, jangan bersikap tidak jelas. Itu yang diperlukan PDI-P,"
-
Hal itu dilakukan HTI untuk menggalang dukungan dari anggota DPR agar menolak Perppu ini.
-
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alghiffari Aqsa, menyebut perppu tersebut sebagai sebuah kemunduran.
-
Pemerintah memilih menerbitkan perppu dengan mengubah aturan UU Ormas dibanding menempuh jalan pengadilan.
-
Dadang Rusdiana mengakui UU No 17 Tahun 2013 membuat pembekuan atau pembubaran Ormas radikal sulit dilakukan.
-
PPP memberikan dukungan penuh terhadap Perppu Ormas yang dikeluarkan pemerintah.
-
Juru bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto mengatakan, tidak ada alasan yang bisa diterima akan penerbitan aturan pengganti undang-undang itu.
-
"Ini kan negara hukum. Hukum diatas segalanya. Jadi presiden dengan menerbitkan Perppu seakan ingin berada diatas hukum,"
-
Taufik mendukung bila Perppu tersebut berisi komitmen kebangsaan mengantisipasi pihak yang bertentangan dengan Pancasila.
-
"Apa daruratnya HTI? Gak ada daruratnya. Ngawur itu," kata Fahri ketika dihubungi wartawan, Rabu (12/7/2017).
-
Pertemuan itu dilangsungkan usai Pemerintah mengumumkan Perpu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Ormas No 17 Tahun 2013.
-
Pemerintah telah menghilangkan pihak ketiga yang bisa menjembatani kepentingan kelompok mereka dengan pemerintah dengan diterbitkannya Perppu.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved