TOPIK
Revisi UU KPK
-
Wapres Kalla menolak jika keberadaan Dewan Pengawas nantinya hingga menentukan izin penyadapan yang akan dilakukan KPK.
-
Sampai saat ini KPK belum mendapatkan informasi resmi baik dari pemerintah maupun DPR terkait usulan revisi UU KPK
-
Menurutnya, rencana revisi UU tersebut tidak akan membuat kewenangan lembaga antirasuah itu menjadi lemah dalam menindak praktik korupsi di Indonesia.
-
"Presiden cukup memberikan statement ke publik bahwa mereka tidak akan memberikan surpres," katanya
-
Karena dia menilai usulan revisi tidak berbeda jauh dari draf revisi UU KPK pada tahun 2017 lalu.
-
Meski begitu, Ibas tidak memastikan apakah Partai Demokrat mendukung atau menolak revisi UU KPK.
-
Arsul membantah bahwa Komisi III memilah-milah elemen masyarakat yang ingin memberikan masukan kepada DPR untuk membicarakan masalah Calon Pimpinan KP
-
Padahal dalam penanganan kasus kerugian negara hanya terbatas pada Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor.
-
Oleh karena itu, Presiden semestinya mencari informasi dari orang-orang yang kompeten di bidang hukum tetapi non-partisan.
-
Adapun untuk upaya penuntutan, KPK tidak lagi independen karena harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
-
Arif menyatakan bahwa keberadaan KPK telah dirasakan manfaatnya selama ini dalam hal pemberantasan korupsi.
-
Dalam arti pengeluaran KPK jauh lebih tinggi daripada pemasukannya. OTT terus duit rakyat diobral kemana-mana,” tegas aktivis ini.
-
Pertama terkait kedudukan KPK disepakati berada pada cabang eksekutif atau pemerintahan yang dalam menjalankan tugas
-
Ia mengatakan DPR RI ingin menilai konsistensi sikap capim KPK dan tidak mau memilih kandidat yang bertujuan asal terpilih dahulu.
-
Ia mengatakan DPR RI ingin menilai konsistensi sikap capim KPK dan tidak mau memilih kandidat yang bertujuan asal terpilih dahulu.
-
Terakhir, pengesahan RUUperubahan UU KPK tidak melalui asesmen masyarakat dan seakan menjadi operasi senyap DPR untuk melemahkan KPK.
-
Alumni YLBHI-LBH menyatakan menolak RUU Revisi KPK dan Mendesak Presiden Jokowi untuk tidak mengeluarkan Surat Presiden menyetujui pembahasan RUU tsb.
-
Selama Penyelengara Negara masih menjadikan KKN sebagai bagian dari gaya hidupp, maka KPK dianggap gagal dalam pemberantasan korupsi.
-
Langkah DPR yang telah mengesahkan perubahan UU KPK merupakan suatu bentuk evaluasi penyempurnaan fungsi dan kelembagaan KPK.
-
Menurutnya, pembahasan revisi UU KPK juga sudah memenuhi unsur yuridis, filosofis dan sosiologis
-
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) tersebut revisi undang-undang merupakan hak pemerintah dan badan legislatif
-
Menurut KPK, jangan sampai ada kesimpulan-kesimpulan yang prematur soal UU KPK. Apalagi ada klaim dan tuduhan dari sejumlah politisi seolah-olah Jokow
-
Selama ini KPK mendapatkan suntikan kekuatan dari Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun di sisi lain KPK juga dapat melatih sendiri penyidik-pen
-
Saat dimintai tanggapan terkait hal tersebut, Ketua WP KPK Yudi Purnomo ogah meresponsnya.
-
Pengamat hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, mengatakan pengaturan penyadapan dilakukan untuk melindungi hak asasi manusia.
-
Menurut dia, seharusnya pimpinan KPK memahami posisinya saat disumpah yakni sebagai pelaksana UU. Bukan pembuat UU
-
Yasonna mengaku, dalam pertemuan dengan Presiden, terdapat beberapa yang menjadi perhatian Jokowi. Namun, ia enggan menjabarkannya.
-
Puluhan akademisi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menolak upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Empat mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas menolak revisi UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
-
WP KPK, menilai revisi tersebut bukan untuk melemahlan KPK, tapi malah dapat menguatkan lembaga anti rasuah tersebut
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved