Tribunners / Citizen Journalism
Mari Jaga Bersama Masjid Istiqlal Kita
Aturan yang pertama adalah keterlibatan Dewan Pengarah dalam proses pemberian rekomendasi untuk penentuan Imam Besar Masjid Istiqlal.
Oleh: Faisal Wibowo
Aktivis Masjid
TRIBUNNEWS.COM - Ingatan kita tentu masih segar dengan pernyataan Menteri Agama Prof Nasarudin Umar, pada 1 November 2024 lalu.
Seusai melaksanakan sholat Jumat, Prof Nasar, begitu akrab disapa di kalangan mahasiswa dan koleganya mengungkapkan tentang sebuah fakta yang sekilas visioner dan kokoh, tetapi pada hakikatnya berpijak pada landasan yang tidak hanya rapuh, tetapi juga menyalahi aturan.
Yaitu klaim Prof Nasar yang diminta Presiden Prabowo Subianto merangkap jabatan sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta.
"Presiden minta saya masih tetap menjadi imam besar," kata Prof Nasar yang sudah menduduki posisi Imam Besar Istiqlal sejak 2016 ini kepada media beberapa waktu lalu.
Permintaan tersebut menurut dia, didasari adanya agenda besar di Masjid Istiqlal yaitu mengawal pelaksanaan Deklarasi Istiqlal.
Pada prinsip mendukung pelaksanaan Deklarasi Istiqlal, tentu saja kita semua sepakat.
Deklarasi tersebut mulia.
Tanpa bermaksud mengkerdilkan deklarasi serupa yang bukan hal baru dalam upaya mewujudkan harmoni antarumat beragama, tapi ada yang lebih penting dari sekadar pamor glamoritas, prestise, dan popularitas yakni taat kepada asas, konsisten menegakkan aturan.
Klaim penunjukkan Prof Nasar yang juga menjabat sebagai menteri agama tersebut sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal menyalahi regulasi yang ada.
Penulis setidaknya menjabarkan dua regulasi utama yang penting dalam mendudukkan penunjukkan Imam Besar Masjid Istiqlal ini sesuai koridornya.
Aturan yang pertama adalah keterlibatan Dewan Pengarah dalam proses pemberian rekomendasi untuk penentuan Imam Besar Masjid Istiqlal.
Peraturan Presiden (Perpres) No 64 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal mengatur secara gamblang soal penunjukan Imam Besar Masjid Istiqlal.
Pada Pasal 6 ayat 2 disebutkan bahwa imam besar Istiqlal diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul Dewan Pengarah.
Penunjukan langsung tanpa melalui arahan Dewan Pengarah inilah yang terindikasi kuat melanggar aturan.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
| Kemenag Rilis Buku Tafsir Al-Qur’an tentang Pelestarian Lingkungan, Unduh Versi Digitalnya di Sini! |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Buka MQK Internasional 2025 di Wajo, Soroti Dampak Perang dan Krisis Iklim |
|
|---|
| Jawaban Modul 3.2 Profesionalisme Wakil Kepala Madrasah Bidang Sarana Prasarana, PINTAR Kemenag |
|
|---|
| Kunci Jawaban Modul Pemanfaatan Google Classroom sebagai Kelas Maya, Pelatihan PINTAR Kemenag |
|
|---|
| Menag Tinjau dan Salurkan Bantuan untuk Pesantren Al Khoziny: Mari Cegah Peristiwa Serupa Berulang |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.