Selasa, 28 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Mari Jaga Bersama Masjid Istiqlal Kita

Aturan yang pertama adalah keterlibatan Dewan Pengarah dalam proses pemberian rekomendasi untuk penentuan Imam Besar Masjid Istiqlal.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/Gabriela Irvine Dharma
SUASANA MASJID ISTIQLAL - Situasi halaman Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Selasa(18/2/2025). Masjid Istiqlal diharapkan bisa dijaga bersama-sama. 

Oleh: Faisal Wibowo
Aktivis Masjid

TRIBUNNEWS.COM -  Ingatan kita tentu masih segar dengan pernyataan Menteri Agama Prof Nasarudin Umar, pada 1 November 2024 lalu.

Seusai melaksanakan sholat Jumat, Prof Nasar, begitu akrab disapa di kalangan mahasiswa dan koleganya mengungkapkan tentang sebuah fakta yang sekilas visioner dan kokoh, tetapi pada hakikatnya berpijak pada landasan yang tidak hanya rapuh, tetapi juga menyalahi aturan.

Yaitu klaim Prof Nasar yang diminta Presiden Prabowo Subianto merangkap jabatan sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta.

"Presiden minta saya masih tetap menjadi imam besar," kata Prof Nasar yang sudah menduduki posisi Imam Besar Istiqlal sejak 2016 ini kepada media beberapa waktu lalu.

Permintaan tersebut menurut dia, didasari adanya agenda besar di Masjid Istiqlal yaitu mengawal pelaksanaan Deklarasi Istiqlal.   

Pada prinsip mendukung pelaksanaan Deklarasi Istiqlal, tentu saja kita semua sepakat.

Deklarasi tersebut mulia.

Tanpa bermaksud mengkerdilkan deklarasi serupa yang bukan hal baru dalam upaya mewujudkan harmoni antarumat beragama, tapi ada yang lebih penting dari sekadar pamor glamoritas, prestise, dan popularitas yakni taat kepada asas, konsisten menegakkan aturan.

Klaim penunjukkan Prof Nasar yang juga menjabat sebagai menteri agama tersebut sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal menyalahi regulasi yang ada.

Penulis setidaknya menjabarkan dua regulasi utama yang penting dalam mendudukkan penunjukkan Imam Besar Masjid Istiqlal ini sesuai koridornya. 

Aturan yang pertama adalah keterlibatan Dewan Pengarah dalam proses pemberian rekomendasi untuk penentuan Imam Besar Masjid Istiqlal.

Peraturan Presiden (Perpres) No 64 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal mengatur secara gamblang soal penunjukan Imam Besar Masjid Istiqlal.

Pada Pasal 6 ayat 2 disebutkan bahwa imam besar Istiqlal diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul Dewan Pengarah. 

Penunjukan langsung tanpa melalui arahan Dewan Pengarah inilah yang terindikasi kuat melanggar aturan.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved