Tribunners / Citizen Journalism
Mari Jaga Bersama Masjid Istiqlal Kita
Aturan yang pertama adalah keterlibatan Dewan Pengarah dalam proses pemberian rekomendasi untuk penentuan Imam Besar Masjid Istiqlal.
Hal ini juga menjadi preseden buruk kedepan tentang tereduksinya proses penting yaitu rekomendasi Dewan Pengarah.
Penunjukkan langsung yang dimaksud tersebut faktanya tidak melewati proses yang menurut penulis, sangat krusial.
Kita tidak ingin tentunya asas main tunjuk yang berpotensi pada conflict of interest dan rawan penyalahgunaan.
Inilah fungsinya Dewan Pengarah yang mempunyai tugas dan fungsi pokok melakukan pengawasan terhadap tata kelola Masjid Istiqlal.
Lantas siapakah yang dimaksud dengan Dewan Pengarah tersebut?
Dewan Pengarah sebagaimana termaktub dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan presiden Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal, terdiri atas ketua Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dengan anggota yaitu Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat, Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia.
Penunjukan tersebut pun tidak ada hubungannya dengan efesiensi anggaran yang akhir-akhir ini tengah ramai.
Sebab justru hal ini berlangsung pada awal pemerintahan Prabowo Gibran yang usianya masih seumur jagung.
Kedua, aturan tentang larangan rangkap jabatan. Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23 berbunyi: Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, pemimpin organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Ironisnya, merujuk pada aturan-aturan tersebut, Menteri Agama (Menag) KH Nasaruddin Umar selaku Ketua Badan Pengelola Masjid Istiqlal pada Selasa (31/12/2024) melantik dan menetapkan Pengurus Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) periode 2024-2028 di Jakarta.
Dalam kepengurusan BPMI tersebut Menag juga melantik dirinya sebagai Ketua Harian BPMI sekaligus Imam Besar Masjid Istiqlal!
Aneh, tapi nyata.
Peraturan presiden Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal Pasal 10 menjelaskan susunan Badan Pengelola Masjid Istiqlal terdiri dari tujuh posisi berbeda.
Dari ketujuh jabatan tersebut terdapat Ketua Badan Pengelola dan Ketua Harian Badan Pengelola.
Dua jabatan ini diadakan secara berbeda karena masing-masing mempunyai tupoksi yang juga tak sama.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
| Kemenag Rilis Buku Tafsir Al-Qur’an tentang Pelestarian Lingkungan, Unduh Versi Digitalnya di Sini! |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Buka MQK Internasional 2025 di Wajo, Soroti Dampak Perang dan Krisis Iklim |
|
|---|
| Jawaban Modul 3.2 Profesionalisme Wakil Kepala Madrasah Bidang Sarana Prasarana, PINTAR Kemenag |
|
|---|
| Kunci Jawaban Modul Pemanfaatan Google Classroom sebagai Kelas Maya, Pelatihan PINTAR Kemenag |
|
|---|
| Menag Tinjau dan Salurkan Bantuan untuk Pesantren Al Khoziny: Mari Cegah Peristiwa Serupa Berulang |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.