Tribunners / Citizen Journalism
Koperasi Desa, Casing Lama dengan Merek Baru
Presiden Prabowo bertekad membentuk Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih di seluruh desa di Indonesia.
Editor:
Choirul Arifin
Koperasi Desa, Casing Lama dengan Merek Baru
Oleh: Lalu Niqman Zahir*)
SEPEKAN yang lalu Menko Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam keterangan pers-nya menyatakan bahwa Presiden Prabowo bertekad akan membentuk Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih di seluruh desa di Indonesia.
Jumlah desa pada tahun 2024 menurut Statistik Potensi Desa Indonesia 2024 yang dirilis oleh BPS pada 11 Desember 2024 adalah sebanyak 75.753 desa.
Berarti akan ada KopDes sebanyak itu.
Tujuan dari KopDes MP adalah memperkuat perekonomian desa, memutus rantai distribusi yang merugikan konsumen dan produsen, mensejahterakan masyarakat desa, dan mengembangkan dan memajukan desa.
Zulhas juga menambahkan bahwa setiap KopDes MP akan memerlukan modal sebesar Rp 3 sampai Rp 5 milyar rupiah. Pendanaan tersebut dapat bersumber dari Dana Desa (DD).
Terkait dengan modal tersebut Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) juga akan berperan (menalangi 'pen.) dalam pendanaan melalui skema cicilan selama tiga hingga lima tahun guna memastikan koperasi dapat beroperasi secara optimal sejak awal.
Penggunaan dana desa untuk KopDes tentu akan melanggar UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa yang mengalami beberapa kali perubahan. Terakhir UU No. 6/2014 diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024 maupun peraturan turunannya dari UU tersebut.
Menteri Desa Yandri Susanto dalam keterangan pers yang sama dengan Zulhas, menyatakan bahwa akan mengubah peraturan perundang undangan terkait DD.
Niat baik untuk membangun desa yang lebih baik jangan sampai melanggar peraturan perundang-undangan atau mengulang kesalahan masa lalu.
Sebelum KopDes MP, di Era Jokowi telah dibentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Penyertaan modal dari desa kepada BUMDES relatif sangat kecil. Setiap tahun rata-rata hanya sebesar Rp 25 - Rp 50 juta/desa.
Sehingga hanya beberapa BUMDES yang dapat menjalankan usahanya dengan baik.
Baca juga: Prabowo Akan Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, Pakar: Solusi Atasi Pinjol dan Rentenir
Ada juga beberapa desa yang usahanya sangat baik, namun ternyata usaha tersebut sudah berjalan dengan baiksebelum ada BUMDES bahkan UU No 6 tahun 2014.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Menkop Budi Arie: Koperasi Desa Merah Putih Bukan Simpan Pinjam, tapi Perkreditan Rakyat |
![]() |
---|
Wamendagri Bima Arya Hadir di ASUF 2025, Paparkan Soal MBG dan Kopdeskel Merah Putih |
![]() |
---|
Momen Unik Lamaran Darma Mangkuluhur Cucu Presiden Soeharto, Pasangkan Cincin Ditemani Satwa Liar |
![]() |
---|
Profil Ir Sutami, 'Menteri Termiskin' dalam Sejarah Indonesia, Pernah Telat Bayar Listrik |
![]() |
---|
Kopdes Merah Putih Bakal Ciptakan Kredit Macet? OJK Punya Kenyakinan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.