Selasa, 2 September 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Ibadah Haji 2025

Memahami Pesan Menteri Agama dalam Pelayanan Haji di Daerah: Evaluasi Kebijakan dan Implikasinya

Penyelenggaraan ibadah haji bukan hanya sebatas tanggung jawab administratif, tetapi juga merupakan bentuk pelayanan publik yang harus transparan.

istimewa
KEMENAG TANGSEL - H. Ahmad Rifaudin, M.Pd, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan 

Pengawasan ketat terhadap agen perjalanan haji untuk menghindari potensi penyalahgunaan dan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi. (Sumber: Kemenag Sulteng)

Penguatan kerja sama dengan otoritas Arab Saudi, termasuk Kementerian Haji dan Umrah, guna menjamin ketersediaan kuota dan peningkatan layanan bagi jemaah Indonesia. (Sumber: Haji Kemenag)

Apresiasi dari pemerintah Arab Saudi terhadap tata kelola haji Indonesia, yang dinilai profesional dan humanis. Saudi menilai bahwa Indonesia mampu mengelola haji dengan baik, termasuk dalam mengatur mobilisasi jemaah di tanah suci. (Sumber: Kemenag RI)

Pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengawasan haji sejak tahap awal sebagai langkah pencegahan potensi penyimpangan dana haji, yang mendapat apresiasi dari Komnas Haji. (Sumber: Kemenag RI) pentingnya penguatan pengawasan dalam penyelenggaraan ibadah haji, terutama melalui keterlibatan 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, menegaskan bahwa pengawasan harus mencakup aspek teknis, terutama dalam mekanisme pengadaan kebutuhan haji baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi. 

Saat ini, BPK telah terlibat dalam pengawasan, sementara KPK telah diajak bekerja sama untuk memperkuat pemantauan pada haji 2025. 

Menteri Agama, Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, M.A., sejak awal masa jabatannya juga telah melakukan koordinasi dengan KPK untuk memastikan akuntabilitas penyelenggaraan haji. 

Presiden Prabowo Subianto bahkan secara khusus meminta KPK untuk mendampingi Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) guna memastikan pelaksanaan haji tahun ini berjalan dengan baik. 


Selain itu, Ketua Tim Pengawasan Haji DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa keterlibatan aparat penegak hukum lainnya, seperti kejaksaan dan lembaga pemerintah terkait, dapat menjadi solusi dalam menjamin transparansi dan efisiensi penyelenggaraan ibadah haji

Hal ini menunjukkan adanya keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kualitas tata kelola haji dengan memperkuat aspek pengawasan untuk menghindari potensi penyimpangan atau ketidakefisienan dalam sistem yang sedang berjalan.

Langkah-langkah tersebut mencerminkan paradigma baru dalam pengelolaan haji yang lebih berorientasi pada pelayanan dan keadilan sosial, di mana pemerintah memastikan bahwa semua jemaah mendapatkan akses yang sama terhadap fasilitas haji tanpa diskriminasi.

Restorasi Kepercayaan Publik terhadap Penyelenggaraan Haji

Salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh Kementerian Agama adalah merestorasi kepercayaan publik terhadap sistem penyelenggaraan haji. 

Sejumlah kritik dan permasalahan yang muncul di tahun-tahun sebelumnya telah menurunkan persepsi publik terhadap mekanisme pengelolaan dana haji dan kualitas layanan yang diberikan. Untuk itu, Menteri Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, M.A. menerapkan kebijakan yang menitikberatkan pada:

Transparansi dalam pengelolaan dana haji, termasuk audit terbuka terhadap alokasi anggaran. 

Halaman
1234

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan