Tribunners / Citizen Journalism
Ibadah Haji 2025
Memahami Pesan Menteri Agama dalam Pelayanan Haji di Daerah: Evaluasi Kebijakan dan Implikasinya
Penyelenggaraan ibadah haji bukan hanya sebatas tanggung jawab administratif, tetapi juga merupakan bentuk pelayanan publik yang harus transparan.
Editor:
Anita K Wardhani
Pengawasan ketat terhadap agen perjalanan haji untuk menghindari potensi penyalahgunaan dan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi. (Sumber: Kemenag Sulteng)
Penguatan kerja sama dengan otoritas Arab Saudi, termasuk Kementerian Haji dan Umrah, guna menjamin ketersediaan kuota dan peningkatan layanan bagi jemaah Indonesia. (Sumber: Haji Kemenag)
Apresiasi dari pemerintah Arab Saudi terhadap tata kelola haji Indonesia, yang dinilai profesional dan humanis. Saudi menilai bahwa Indonesia mampu mengelola haji dengan baik, termasuk dalam mengatur mobilisasi jemaah di tanah suci. (Sumber: Kemenag RI)
Pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengawasan haji sejak tahap awal sebagai langkah pencegahan potensi penyimpangan dana haji, yang mendapat apresiasi dari Komnas Haji. (Sumber: Kemenag RI) pentingnya penguatan pengawasan dalam penyelenggaraan ibadah haji, terutama melalui keterlibatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, menegaskan bahwa pengawasan harus mencakup aspek teknis, terutama dalam mekanisme pengadaan kebutuhan haji baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.
Saat ini, BPK telah terlibat dalam pengawasan, sementara KPK telah diajak bekerja sama untuk memperkuat pemantauan pada haji 2025.
Menteri Agama, Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, M.A., sejak awal masa jabatannya juga telah melakukan koordinasi dengan KPK untuk memastikan akuntabilitas penyelenggaraan haji.
Presiden Prabowo Subianto bahkan secara khusus meminta KPK untuk mendampingi Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) guna memastikan pelaksanaan haji tahun ini berjalan dengan baik.
Selain itu, Ketua Tim Pengawasan Haji DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa keterlibatan aparat penegak hukum lainnya, seperti kejaksaan dan lembaga pemerintah terkait, dapat menjadi solusi dalam menjamin transparansi dan efisiensi penyelenggaraan ibadah haji.
Hal ini menunjukkan adanya keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kualitas tata kelola haji dengan memperkuat aspek pengawasan untuk menghindari potensi penyimpangan atau ketidakefisienan dalam sistem yang sedang berjalan.
Langkah-langkah tersebut mencerminkan paradigma baru dalam pengelolaan haji yang lebih berorientasi pada pelayanan dan keadilan sosial, di mana pemerintah memastikan bahwa semua jemaah mendapatkan akses yang sama terhadap fasilitas haji tanpa diskriminasi.
Restorasi Kepercayaan Publik terhadap Penyelenggaraan Haji
Salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh Kementerian Agama adalah merestorasi kepercayaan publik terhadap sistem penyelenggaraan haji.
Sejumlah kritik dan permasalahan yang muncul di tahun-tahun sebelumnya telah menurunkan persepsi publik terhadap mekanisme pengelolaan dana haji dan kualitas layanan yang diberikan. Untuk itu, Menteri Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, M.A. menerapkan kebijakan yang menitikberatkan pada:
Transparansi dalam pengelolaan dana haji, termasuk audit terbuka terhadap alokasi anggaran.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Ibadah Haji 2025
Kepala BP Haji: Isu Kesehatan Jemaah Haji Indonesia jadi Sorotan Arab Saudi |
---|
Kepala BP Haji Pastikan Belum Minta Tambahan Kuota Haji dari Pemerintah Arab Saudi |
---|
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025: Diduga Ada ASN Lakukan Pungli Makanan, Negara Rugi Rp251 M |
---|
Update 3 Jemaah Haji Hilang: Kemenag Intensifkan Pencarian Koordinasi dengan Arab Saudi |
---|
3 Jemaah Haji Lansia Hilang Sejak Mei, Timwas DPR Desak Pemerintah Segera Temukan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.