Senin, 8 September 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Quo Vadis RKUHAP: Peran Strategis Jaksa Terpinggirkan?

jaksa seyogyanya memiliki kewenangan yang cukup untuk menilai, menguji, dan bahkan memperdalam proses penyidikan sejak awal.

HandOut/IST
ANALIS HUKUM - Analis hukum, IGN Agung Y Endrawan SH MH CCFA. Agung, menulis opininya terkait revisi kitab undang-undang hukum acara pidana, merupakan seorang praktisi hukum, mantan analis Senior Hukum OJK, Mantan Direktur Kebijakan Bakamla, dan Mahasiswa S3 Kebijakan Publik. 

Quo Vadis RKUHAP: Peran Strategis Jaksa Terpinggirkan?

 

Oleh:

IGN Agung Y Endrawan SH MH CCFA

Praktisi Hukum, Mantan Analis Senior Hukum OJK, Mantan Direktur Kebijakan Bakamla, dan Mahasiswa S3 Kebijakan Publik

 

REVISI Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menimbulkan berbagai tanggapan di kalangan praktisi hukum.

Di tengah proses penyusunan regulasi tersebut, muncul beragam pandangan dari berbagai pihak.

Tidak sedikit yang menyatakan kekhawatirannya bahwa penguatan kewenangan kejaksaan akan menimbulkan ketidakseimbangan kedudukan antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum dalam proses pidana.

Namun, benarkah demikian?

Pandangan tersebut perlu diluruskan secara jernih. Penguatan peran kejaksaan bukanlah upaya mengurangi peran kepolisian, tetapi justru untuk menutup celah kelemahan koordinasi antar penegak hukum yang selama ini menjadi sumber ketidakpastian hukum.

Beberapa kasus pidana yang tidak berjalan optimal dapat terjadi karena tarik-menarik pendapat antara penyidik dan penuntut umum.  

Di sisi lain, masyarakat sebagai pencari keadilan justru berpotensi dirugikan akibat lambannya proses.

Oleh sebab itu, penguatan posisi jaksa sebagai dominus litis harus dipahami sebagai bagian dari solusi sistemik untuk memastikan setiap tahapan proses hukum berjalan efektif dan akuntabel.

Bukan untuk menciptakan dominasi satu lembaga terhadap lembaga lainnya, melainkan membangun sistem hukum yang saling melengkapi dengan kejelasan batas kewenangan yang sehat dan fungsional.

Halaman
123

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan