Tribunners / Citizen Journalism
Quo Vadis RKUHAP: Peran Strategis Jaksa Terpinggirkan?
jaksa seyogyanya memiliki kewenangan yang cukup untuk menilai, menguji, dan bahkan memperdalam proses penyidikan sejak awal.
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom
Quo Vadis RKUHAP: Peran Strategis Jaksa Terpinggirkan?
Oleh:
IGN Agung Y Endrawan SH MH CCFA
Praktisi Hukum, Mantan Analis Senior Hukum OJK, Mantan Direktur Kebijakan Bakamla, dan Mahasiswa S3 Kebijakan Publik
REVISI Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menimbulkan berbagai tanggapan di kalangan praktisi hukum.
Di tengah proses penyusunan regulasi tersebut, muncul beragam pandangan dari berbagai pihak.
Tidak sedikit yang menyatakan kekhawatirannya bahwa penguatan kewenangan kejaksaan akan menimbulkan ketidakseimbangan kedudukan antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum dalam proses pidana.
Namun, benarkah demikian?
Pandangan tersebut perlu diluruskan secara jernih. Penguatan peran kejaksaan bukanlah upaya mengurangi peran kepolisian, tetapi justru untuk menutup celah kelemahan koordinasi antar penegak hukum yang selama ini menjadi sumber ketidakpastian hukum.
Beberapa kasus pidana yang tidak berjalan optimal dapat terjadi karena tarik-menarik pendapat antara penyidik dan penuntut umum.
Di sisi lain, masyarakat sebagai pencari keadilan justru berpotensi dirugikan akibat lambannya proses.
Oleh sebab itu, penguatan posisi jaksa sebagai dominus litis harus dipahami sebagai bagian dari solusi sistemik untuk memastikan setiap tahapan proses hukum berjalan efektif dan akuntabel.
Bukan untuk menciptakan dominasi satu lembaga terhadap lembaga lainnya, melainkan membangun sistem hukum yang saling melengkapi dengan kejelasan batas kewenangan yang sehat dan fungsional.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Demo Besar di DPR Memanas, Legislator Minta Aparat Tak Represif |
![]() |
---|
Kasus Anak vs Ibu di Karawang: Kuasa Hukum Kusumayati Tanggapi Permintaan Stephanie ke Pihak Kejati |
![]() |
---|
Program Polantas Menyapa Disarankan Beriringan Lewat Pelayanan dan Edukasi untuk Pengguna Jalan |
![]() |
---|
DPN LKPHI Soroti Risiko Konflik Antarpenegak Hukum dalam Revisi KUHAP |
![]() |
---|
Sosok Mathius Fakhiri, Purnawirawan Polri Terpilih Jadi Gubernur Papua Lewat PSU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.