Tribunners / Citizen Journalism
Quo Vadis RKUHAP: Peran Strategis Jaksa Terpinggirkan?
jaksa seyogyanya memiliki kewenangan yang cukup untuk menilai, menguji, dan bahkan memperdalam proses penyidikan sejak awal.
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom
Model seperti ini lebih mencerminkan prinsip independensi penyidikan, efektivitas, akuntabilitas, dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, karena tidak ada birokrasi tambahan yang diperlukan lagi dalam proses penegakan hukum
Jaksa juga harus diberi kewenangan keterangan/pemeriksaan tambahan untuk memanggil saksi, ahli, maupun pihak lain, serta mengakses langsung bukti penting seperti CCTV, dokumen elektronik, dan hasil forensik. Tanpa ini, jaksa akan kesulitan memastikan kebenaran materiil di persidangan.
Beberapa usulan norma baru sebagai langkah "solutif" atas pertimbangan permasalahan sebelumnya akan potensi stagnansi dan inkonsistensi fakta, yang penting dimasukkan dalam RKUHAP agar pelayanan pencari keadilan terayomi dengan baik, antara lain:
- Kewenangan jaksa penuntut umum untuk memverifikasi langsung fakta hukum, baik pada saksi dan ahli termasuk meminta bukti dari instansi terkait;
- Otoritas jaksa penuntut umum untuk mengambil alih penyidikan dengan pemeriksaan tambahan yang diperlukan, jika petunjuk tidak dijalankan penyidik dalam waktu tertentu;
- PPNS memiliki independesi penyidikan dan birokrasi penanganan perkara langsung ke jaksa penuntut umum;
- Memberikan kewenangan jaksa penyidik dalam melakukan fungsi penyidikan tindak pidana Ham Berat, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana kejahatan strategis atau terorganisasi, dan/atau sesuai dengan yang diatur di undang-undang Kejaksaan.
Selain itu, pasal-pasal yang memberi ruang penghentian perkara secara sepihak oleh penyidik tanpa pengawasan jaksa seyogyanya dihapus.
Ini penting untuk menjaga kontrol objektif dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip due process of law.
Dominus litis bukan sekadar konsep teknis, tetapi mencerminkan nilai-nilai konstitusional dan filosofi Pancasila. Negara hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945) dan sila kelima Pancasila yang menuntut keadilan sosial, menegaskan bahwa keadilan hanya bisa tercapai jika lembaga penegak hukum berfungsi secara maksimal.
Dari perspektif teori kebijakan publik, penegakan hukum adalah bentuk pelayanan publik yang harus dilaksanakan secara efektif, efisien, akuntabel, dan terukur.
Jaksa sebagai dominus litis adalah pelaksana utama kebijakan penegakan hukum yang harus memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menjamin keadilan substantif.
Tanpa itu, sistem pidana kita hanya akan menjadi “formalitas administratif” yang berpotensi tidak memberi perlindungan nyata kepada pencari keadilan.
Tanpa dominus litis, jaksa menjadi tidak relevan dalam arsitektur penegakan hukum.
Bagaimana mungkin penuntut umum diminta membuktikan perkara di persidangan jika sejak awal tidak diberi wewenang untuk mengakses kebenaran yang sesungguhnya.
Sudah saatnya RKUHAP diharapkan diarahkan kembali untuk memperkuat peran jaksa sebagai penentu utama arah pengendali perkara pidana.
Demi keadilan substantif dan demi kepentingan masyarakat pencari keadilan, reformasi hukum tidak boleh berhenti di atas kertas berkas, karena keadilan menuntut kebenaran hakiki. Ia harus hadir dalam sistem yang adil, efisien, dan berpihak pada kebenaran. (*/)
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Demo Besar di DPR Memanas, Legislator Minta Aparat Tak Represif |
![]() |
---|
Kasus Anak vs Ibu di Karawang: Kuasa Hukum Kusumayati Tanggapi Permintaan Stephanie ke Pihak Kejati |
![]() |
---|
Program Polantas Menyapa Disarankan Beriringan Lewat Pelayanan dan Edukasi untuk Pengguna Jalan |
![]() |
---|
DPN LKPHI Soroti Risiko Konflik Antarpenegak Hukum dalam Revisi KUHAP |
![]() |
---|
Sosok Mathius Fakhiri, Purnawirawan Polri Terpilih Jadi Gubernur Papua Lewat PSU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.