Rabu, 13 Agustus 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Ampuni Hasto dan Tom Lembong: Prabowo Mau Lepas dari Bayang-bayang Jokowi

Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong.

|
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Jeprima
PRABOWO DAN JOKOWI - Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto saat maju sebagai capres di Pilpres 2029 lalu. Keduanya berbincang di sela rapat pleno penetapan nomor urut Capres-Cawapres Pilpres 2019 di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (21/9/2018). 

Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Calon Pimpinan KPK 2019-2024

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong

Artinya, Presiden RI itu mau lepas dari bayang-bayang Joko Widodo yang selama ini selalu menghantuinya.

Pasalnya, Hasto dan Tom adalah 'musuh politik' Presiden ke-7 RI itu.

Betapa tidak? 

Tom oleh pengadilan divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi izin impor gula.

Sedangkan Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap eks-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Kasus yang menjerat Hasto dan Tom ini kental dengan nuansa politik yang merupakan residu dari Pemilihan Presiden 2024.

Dalam kontestasi elektoral yang dimenangkan Prabowo bersama Gibran Rakabuming Raka itu, Tom yang bekas Menteri Perdagangan di era Jokowi itu mendukung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Sedangkan Hasto yang Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu mendukung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. 

Adapun alasan Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom adalah agar seluruh anak bangsa ini bersatu kembali untuk merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Proklamasi Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2025.

Amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik.

Amnesti bisa diberikan sebelum atau sesudah ada putusan pengadilan, dan berlaku secara umum atau kolektif.

Adapun abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan pidana.

Abolisi diberikan oleh Presiden dan membuat proses hukum dihentikan kepada terdakwa kasus pidana, seolah-olah tidak pernah terjadi alias namanya dibersihkan.

Halaman
12

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan