Tribunners / Citizen Journalism
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Ampuni Hasto dan Tom Lembong: Prabowo Mau Lepas dari Bayang-bayang Jokowi
Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong.
Editor:
Hasanudin Aco
Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Calon Pimpinan KPK 2019-2024
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Artinya, Presiden RI itu mau lepas dari bayang-bayang Joko Widodo yang selama ini selalu menghantuinya.
Pasalnya, Hasto dan Tom adalah 'musuh politik' Presiden ke-7 RI itu.
Betapa tidak?
Tom oleh pengadilan divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi izin impor gula.
Sedangkan Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap eks-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Kasus yang menjerat Hasto dan Tom ini kental dengan nuansa politik yang merupakan residu dari Pemilihan Presiden 2024.
Dalam kontestasi elektoral yang dimenangkan Prabowo bersama Gibran Rakabuming Raka itu, Tom yang bekas Menteri Perdagangan di era Jokowi itu mendukung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Sedangkan Hasto yang Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu mendukung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Adapun alasan Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom adalah agar seluruh anak bangsa ini bersatu kembali untuk merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Proklamasi Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2025.
Amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik.
Amnesti bisa diberikan sebelum atau sesudah ada putusan pengadilan, dan berlaku secara umum atau kolektif.
Adapun abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan pidana.
Abolisi diberikan oleh Presiden dan membuat proses hukum dihentikan kepada terdakwa kasus pidana, seolah-olah tidak pernah terjadi alias namanya dibersihkan.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Kuasa Hukum Tunggu Presiden Prabowo Terbitkan Keppres Abolisi untuk Tom Lembong |
---|
Tom Lembong Diberi Abolisi dan Hasto Dapat Amnesti, Pakar Hukum: Kedua Kasusnya Beraroma Politis |
---|
Kuasa Hukum Tom Lembong Yakin Kliennya Bisa Segera Bebas dari Rutan Cipinang |
---|
Menteri Hukum Ungkap Alasan Pemerintah Beri Amnesti Terhadap 1.116 Orang, Termasuk Hasto Kristiyanto |
---|
Tom Lembong Tak Pernah Ajukan Abolisi, Kuasa Hukum: Inisiatif DPR dan Kepala Negara |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.