Tribunners / Citizen Journalism
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Ampuni Hasto dan Tom Lembong: Prabowo Mau Lepas dari Bayang-bayang Jokowi
Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong.
Editor:
Hasanudin Aco
Presiden memang memiliki kewenangan untuk itu atas pertimbangan DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi, "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat."
Gayung bersambut. Begitu Prabowo mengajukan permohonan amnesti bagi Hasto dan abolisi bagi Tom, Rabu (30/7/2025), keesokan harinya atau Kamis (31/7/2025), DPR langsung menyetujui kebijakan eksekutif itu.
Artinya, amnesti dan abolisi itu merupakan produk politik karena membutuhkan persetujuan Senayan.
Sebaliknya, grasi dan rehabilitasi adalah kebijakan hukum karena membutuhkan persetujuan Mahkamah Agung (MA), sebagaimana diamamatkan Pasal 14 ayat (1) UUD 1945.
Dengan amnesti dan abolisi itu, Prabowo secara tidak langsung mengakui bahwa proses hukum yang sedang dijalani Hasto dan Tom kental dengan aroma politik. Sebab itulah, Prabowo pun menyelesaikannya secara politik pula.
Mengapa perkara Hasto bernuansa politik? Karena bekas anggota DPR itu baru diproses hukum setelah kasus yang menjerat Wahyu Setiawan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, bahkan eks-Komisioner KPU itu telah bebas dari penjara.
Proses hukum terhadap Hasto juga dilakukan KPK setelah PDIP pecah kongsi dengan Jokowi. Artinya, lagi-lagi bernuansa politik.
Adapun kasus Tom bernuansa politik karena dari sekian bekas Menteri Perdagangan yang mengambil kebijakan yang sama, hanya Tom yang diproses hukum. Semrntara yang lain melenggang.
Dengan memberikan amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom, sekali lagi Prabowo mau melepaskan diri dari bayang-bayang Jokowi yang menghantuinya.
Maklum, selama ini ada kesan Prabowo adalah Presiden bonekanya Jokowi setelah wong Solo itu membantu bekas Komandan Jenderal Kopassus itu di Pilpres 2024.
Apa pun kata Jokowi, Prabowo cenderung mengiyakannya.
Kini, Prabowo mencoba melepaskan diri dari bayang-bayang Jokowi. Prabowo ingin menjadi dirinya sendiri yang berani mengambil keputusan dengan independen, lepas dari pengaruh Jokowi.
Prabowo mau dikenal sebagai Presiden yang pemurah dan pemaaf.
Kini, Hasto pun kembali menatap kursi Sekjen PDIP yang kemungkinan besar akan ia duduki kembali.
Tom pun menatap masa depan, dan kemungkinan akan bergabung dengan Anies Baswedan untuk bersama membangun Indonesia dengan lebih baik.
*Karyudi Sutajah Putra: Penulis di sejumlah media nasional. Lahir di Pemalang 1970 seorang tenaga ahli DPR RI DPR 2004-2009 dan 2009-2014, Calon Pimpinan KPK 2019-2024, dan analis politik Konsultan dan Survei Indonesia.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Kuasa Hukum Tunggu Presiden Prabowo Terbitkan Keppres Abolisi untuk Tom Lembong |
---|
Tom Lembong Diberi Abolisi dan Hasto Dapat Amnesti, Pakar Hukum: Kedua Kasusnya Beraroma Politis |
---|
Kuasa Hukum Tom Lembong Yakin Kliennya Bisa Segera Bebas dari Rutan Cipinang |
---|
Menteri Hukum Ungkap Alasan Pemerintah Beri Amnesti Terhadap 1.116 Orang, Termasuk Hasto Kristiyanto |
---|
Tom Lembong Tak Pernah Ajukan Abolisi, Kuasa Hukum: Inisiatif DPR dan Kepala Negara |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.