Rabu, 29 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Reformasi Politik Regulasi Pemilu

Aria Bima dorong penguatan kelembagaan Bawaslu, jaga keadilan pemilu dan supremasi hukum demokrasi.

Editor: Glery Lazuardi
ISTIMEWA
BENNY SABDO - Bawaslu harus diperkuat sebagai garda demokrasi dan penjaga keadilan pemilu. 

Benny Sabdo  

  • Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta
  • Anggota Asosiasi Studi Sosio-Legal Indonesia 
  • Pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa
  • Anggota Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara & Hukum Administrasi Negara      

Peran dan Kiprah Jabatan

  • Anggota Bawaslu DKI Jakarta, sebelumnya juga pernah menjadi Anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara.
  • Divisi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, bertugas memastikan tahapan pemilu berjalan sesuai regulasi dan menangani pelanggaran pemilu.
  • Aktif dalam pengawasan partisipatif dan penegakan hukum pemilu melalui Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu)

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan kelembagaan Bawaslu perlu diperkuat.

Bawaslu adalah garda terdepan demokrasi dan tempat rakyat menyandarkan kepercayaan.

Hal ini ia sampaikan pada rapat koordinasi penguataan kelembagaan Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, pada medio Oktober 2025 lalu.

Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu merupakan representasi lembaga pengawas demokrasi.

Sejarah Indonesia mencatat Bawaslu lahir karena adanya kecurangan pemilu yang masif di era Orde Baru.   

Sebuah pemilu akan memperoleh legitimasi, jika dilaksanakan secara luber dan jurdil. Pemilu merupakan salah satu mandat konstitusional yang secara tegas dimuat dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Konstitusi menjadi fundamental norms yang merupakan kontrak sosial yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan negara; sebagai norma tata negara yang lebih adil dan beradab.

Gagasan negara hukum harus dijalankan dengan baik (dalam arti sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat) dan adil (karena maksud dasar dari hukum adalah keadilan).

Sistem keadilan pemilu merupakan instrumen penting untuk menegakkan hukum dan menjamin penerapan prinsip demokrasi melalui pelaksanaan pemilu yang bebas, adil dan jujur.

Sistem keadilan pemilu dikembangkan untuk mengidentifikasi ketidakberesan pemilu, sekaligus sebagai mekanisme untuk membenahi ketidakberesan itu dan memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran secara tegas.

Revisi Undang-Undang Pemilu mesti menata desain penegakan hukum pemilu secara lebih komprehensif.

Setidak-tidaknya pengaturan mengenai tindak pidana pemilu, pelanggaran administratif pemilu (baik bersifat biasa, cepat maupun terstruktur, sistematis dan masif) serta sengketa proses pemilu agar diatur secara lebih solid.

Pembentuk undang-undang harus mendesain pengaturan penegakan hukum pemilu ini dalam paradigma teknokratis. Demokrasi yang menghasilkan pemilu luber dan jurdil menuntut penegakan hukum yang tegas dan minim intervensi politik.  

Ciri utama realisme politik adalah pragmatisme dan oportunisme ekstrem. Politik bukan soal mematuhi aturan, melainkan soal efektivitas kekuasaan.

Nilai-nilai moral juga ditundukkan untuk melayani kekuasaan. Jadi, tidak ada tujuan lebih tinggi daripada tujuan kekuasaan. Konsepsi autocratic legalism Kim Lane Scheppele, secara umum merujuk pada orang-orang yang memegang kekuasaan di eksekutif dan legislatif, beberapa kasus ada juga yang bekerja di ranah yudikatif memanfaatkan daulat rakyat untuk meninggalkan prinsip-prinsip konstitusionalisme, melalui cara-cara yang berlindung atas nama hukum.

Keberhasilan hukum tidak hanya terletak pada teks undang-undang, tetapi pada bagaimana institusi itu beroperasi, bagaimana para aktornya berperilaku dan seberapa kuat komitmen terhadap prinsip-prinsip konstitusional.

Kemudian, ambiguitas norma hukum pemilu secara inheren menciptakan celah bagi pihak-pihak yang memiliki kekuatan politik, finansial atau jaringan untuk menafsirkan aturan demi keuntungan mereka, bahkan menghindari jeratan hukum.

Hal ini merusak kesetaraan kesempatan bagi peserta pemilu lainnya yang patuh pada aturan. Kebijakan yang adil akan menghilangkan celah-celah ini agar setiap individu atau kelompok, terlepas dari latar belakangnya, memiliki peluang yang sama untuk bersaing dalam pemilu tanpa dihambat oleh interpretasi hukum yang bias.

Selanjutnya, pentingnya partisipasi masyarakat dalam membentuk dan menjaga institusi yang adil. Partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu adalah wujud nyata dari kedaulatan rakyat dan merupakan mekanisme penting untuk menjaga keadilan.

Setiap individu, terlepas dari statusnya, harus memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengawasi proses pemilu dan melaporkan pelanggaran.

Gustav Radbruch mengatakan, teori positivistik menyamakan hukum dengan kekuasaan; hukum ada hanya karena ada kekuasaan. Dengan demikian, diperlukan partisipasi masyarakat dalam mengawasi penegakan hukum pemilu. Partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dapat meningkatkan legitimasi hasil pemilu.  

Reformasi politik regulasi dalam penegakan hukum pemilu harus dipahami sebagai upaya sistematis untuk menjamin hukum bekerja secara adil, mandiri dan konstitusional.

Hal ini tidak hanya mengubah teks undang-undang, tetapi membangun institusi yang kuat dan mandiri. Peran Bawaslu sudah selayaknya diperkuat secara kelembagaan. Bawaslu perlu disokong sumber daya manusia yang kompeten serta teknologi modern. 

Pada akhirnya, keberhasilan reformasi ini akan diukur seberapa konkrit penegakan hukum pemilu dapat menjamin keadilan pemilu bagi semua pihak, melindungi integritas proses pemilu dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum sebagai penjaga nilai-nilai fundamental negara demokrasi.

Supremasi hukum adalah prasyarat untuk kesetaraan di hadapan hukum. Hal ini memastikan, hak setiap peserta pemilu dilindungi dari kesewenang-wenangan, yang merupakan fondasi dari keadilan pemilu.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved