Tribunners / Citizen Journalism
Polisi Tetap Bisa Duduki Jabatan Sipil, Norma Kini Diperjelas Tanpa Larangan Total
Prof. Juanda tegaskan Putusan MK 114/2025 tak larang total Polri isi jabatan sipil strategis.
Prof. Dr. Juanda, SH,MH.
- Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta
- Praktisi hukum senior
Latar belakang dan karier
- Pakar Hukum Tata Negara: Prof. Juanda ahli dalam hukum tata negara dan sering memberikan pandangan ahli mengenai kasus-kasus konstitusi di Indonesia.
- Pendiri Firma Hukum: Ia adalah pendiri dari firma hukum Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H. & Partners Law Firm dan Ogiandhafiz Juanda & Lawyers.
- Memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun dalam arbitrase dan litigasi serta sering menjadi saksi ahli dalam berbagai tahap persidangan.
- Merupakan profesor dan dosen tetap di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) serta beberapa universitas lain di Indonesia.
Bidang keahlian
Pengalaman luas dalam menangani berbagai perkara hukum, baik perdata maupun pidana, serta proses arbitrase.
Memberikan nasihat hukum komprehensif untuk klien, termasuk dalam urusan publik dan privat.
Aktif dalam dunia akademik, salah satunya menjadi penulis buku tentang hukum di Indonesia
TRIBUNNEWS.COM - Saya memberikan pandangan hukum terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Pada Kamis (13/11/2025), MK membacakan putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan semua anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu harus dipahami secara menyeluruh sehingga tidak menyebabkan salah penafsiran.
MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pembatalan frasa tersebut, tidak serta-merta melarang anggota Polri mengisi jabatan di luar institusi, terlebih jabatan yang memiliki keterkaitan langsung dengan tugas dan fungsi kepolisian.
Jika merujuk pada norma hukum, maka inti dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri tetap sama: anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian jika jabatan tersebut tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian, dan itu pun mensyaratkan pengunduran diri atau pensiun.
Inti putusan MK bukan melarang polisi menduduki jabatan tertentu, tetapi hanya menegaskan bahwa penjelasan pasal tidak boleh bertentangan dengan semangat Pasal 30 UUD 1945.
Jabatan yang memiliki irisan kuat dengan tugas-tugas kepolisian seperti BNN, BNPT, Bakamla, KPK, atau direktorat penegakan hukum di kementerian/lembaga, tetap dapat diisi oleh anggota Polri aktif. Pendapat ini sejalan dengan dissenting opinion tiga hakim konstitusi dalam putusan tersebut.
Pasca terbitnya putusan itu, sejumlah pihak mencoba menafsirkan soal kedudukan polisi dalam jabatan sipil. Namun, dia menilai sejumlah pihak keliru menafsirkan seolah-olah putusan MK otomatis melarang polisi menjabat di luar struktur Polri.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
| Dukung Ketahanan Pangan, Polri Serahkan Bantuan Alat Pertanian dan Bibit ke Petani Malang |
|
|---|
| KPK Pelajari Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Jabat Posisi Sipil |
|
|---|
| Profil Irjen Pol Gatot Repli Handoko, Dosen STIK Sebut Polri Babu Masyarakat, Hartanya Rp100 Juta |
|
|---|
| Guru Besar FH Unpad: Putusan MK Wajib Ditaati, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur |
|
|---|
| Akademisi Nilai Keahlian Polisi Tetap Dibutuhkan untuk Jabatan Tertentu di Kementerian |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.