Sabtu, 22 November 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Bajaj, Moda Transportasi Berkeselamatan

Sejak 2014 itu praktis di Kota Yogyakarta tidak tersedia lagi angkutan lingkungan yang berkeselamatan, aman, nyaman, dan ramah lingkungan.

Editor: Erik S
Istimewa
ILUSTRASI BAJAJ- Kehadiran moda transportasi roda tiga yang bernama Bajaj di wilayah DIY membuat saya senang karena di Kota Yogyakarta khususnya dan sekitarnya memiliki angkutan lingkungan yang berkeselamatan. 

Oleh KI DARMANINGTYAS

Peneliti INSTRAN (Inisiatif Strategis untuk Transportasi) di Jakarta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kehadiran moda transportasi roda tiga yang bernama Bajaj di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuat saya senang karena di Kota Yogyakarta khususnya dan sekitarnya memiliki angkutan lingkungan yang berkeselamatan.

Jujur, ketika becak-becak produksi bengkel saya pada periode 2012-2014 ikut dipasangi mesin motor sehingga menjadi becak motor saya sangat kecewa, sehingga saya pun menyetop pembuatan becak tradisional yang lebih ringan, lebar, nyaman, dan ergonomis.

Sejak 2014 itu praktis di Kota Yogyakarta tidak tersedia lagi angkutan lingkungan yang berkeselamatan, aman, nyaman, dan ramah lingkungan.

Meski sudah lebih dari 10 tahun becak motor (bentor) tumbuh di Yogya tapi sampai sekarang saya belum pernah mencoba naik.

Baca juga: Nasib Bajaj Maxride di Solo, Bakal Ditertibkan Dishub karena Belum Kantongi Izin

Di tengah kekosongan angkutan lingkungan yang berkeselamatan tersebut, saya sempat berangan, bagus juga kalau di Kota Yogya dan sekitarnya ada moda transportasi Bajaj, itu dapat menjadi angkutan alternatif bagi saya selain menggunakan roda dua.

Ternyata pada tahun 2025 ini angan saya itu terwujud, entah siapa yang mewujudkannya, yang pasti di Kota Yogyakarta ada Bajaj berwarna merah dengan bertuliskan Max Ride, yang merupakan platform layanan transportasi.

Saya pernah naik Bajaj tersebut, selain lebih nyaman dibandingkan dengan menggunakan roda dua, tarifnya juga kompetitif. Itu sebabnya saya kaget kalau Pemprov DIY dan diikuti oleh Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah DIY melarang operasional Bajaj tersebut. Pelarangan yang sama dilakukan oleh Pemkot Surakarta. 

Sebagai orang yang peduli pada keselamatan transportasi, saya jelas menolak keras pelarangan operasional Bajai di wilayah DIY pada umumnya dan Kota Yogya pada khususnya dengan sejumlah argumentasi di bawah ini.

1.    Mengapa Operasi Bajaj di wilayah DIY dilarang? Apakah Pemprov DIY dan Kabupaten/Kota di wilayah DIY tidak memerlukan angkutan lingkungan yang berkeselamatan, aman, nyaman, dan tarif terjangkau? Kalau memerlukan, tentu tidak melarang operasional Bajaj sebagai bagian dari angkutan perkotaan, karena Bajai jelas lebih berkeselamatan, aman, nyaman, dan tarif terjangkau dibandingkan dengan moda transportasi lain yang telah ada.

2.    Jika Bajaj tersebut dilarang karena tidak memiliki izin, maka tugas Pemprov/Pemda lah memberikan izin operasional kendaraan yang dibutuhkan oleh Masyarakat. Pertanyaan yang sama tertuju pada moda transportasi roda dua dan tiga yang selama ini telah ada di Kota Yogyakarta maupun wilayah DIY pada umumnya, apakah mereka juga memiliki izin operasi? Kalau tidak punya izin, mengapa mereka bebas beroperasi, dan mengapa Bajaj dilarang? 

Baca juga: Polemik Bajaj Maxride di Solo, Polres Minta Operasional Dihentikan Dulu hingga Kata Dishub

3.    Bagi pelajar, bajaj bisa jauh lebih hemat dan praktis karena Bajaj dapat dinaikin 2-3 orang dengan tarif yang lebih kompetitif dan pemesanannya bisa online maupun mencegat di jalan. Jadi Bajaj bisa menghemat pengeluaran transportasi bagi keluarga yang memiliki anak sekolah. 

4.    Yogyakarta khususnya sebagai Kota Pelajar dan DIY sebagai daerah tujuan wisata memiliki sarana transportasi umum yang terbatas, sehingga kurang kompetitif bila dibandingkan dengan kota selevel, seperti Malang yang memiliki layanan angkutan kota 24 jam, apalagi dengan Jakarta.

Kehadiran moda transportasi baru seperti Bajaj yang tidak menggunakan APBN/APBD mestinya diterima dan difasilitasi dong, karena menambah keberadaan layanan transportasi umum, bukan malah dilarang. Yang diperlukan dari Dishub DIY dan Pemda-Pemda di DIY adalah menetapkan standar keselamatannya, sehingga sah bila Bajaj wajib mengikuti uji berkala untuk menjaga kelaikan kendaraannya. 

 

 

 

Sumber: Tribunnews.com

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved