Selasa, 26 Mei 2026

Tribunners / Citizen Journalism

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Pisahkan Gus Yaqut dari NU!

Gus Yaqut adalah mantan Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor/Barisan Serbaguna (Banser), organisasi di bawah NU. 

Tayang:
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
DITAHAN KPK - Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/3/2026).  

Bahkan apa yang dilakukan Yaqut, yang berujung pada penetapannya sebagai tersangka korupsi, tak ada hubungannya dengan agama yang dia peluk: Islam! 

Voltaire (1694-1778), filsuf asal Perancis, pernah berkata, dalam urusan uang, semua orang agamanya sama. 

Artinya, siapa pun dengan agama apa pun, berpotensi untuk melakukan korupsi. Korupsi tidak ada hubungannya dengan agama. Agama apa pun. 

Lihat saja kasus korupsi pengadaan mushaf Al Quran di Kementerian Agama puluhan tahun lalu. Bagaimana bisa proyek pengadaan kitab suci dikorupsi? 

Lihat pula kasus korupsi proyek pembangunan rumah ibadah, baik masjid, gereja atau pun yang lainnya. 

Argumentasi Prof Mahfud Md bahwa penetapan tersangka Gus Yaqut tidak tepat karena fee atau komisi dari biro-biro travel bukan uang negara juga sudah terpatahkan dengan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan Gus Yaqut.

Dengan kandasnya praperadilan itu maka penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka dinyatakan sah. Tak perlu ada polemik lagi. Apalagi korupsi bukan melulu soal uang negara. Memperkaya diri sendiri atau orang lain juga masuk delik korupsi. 

Maka, berhentilah mengaitkan penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka korupsi dengan institusi NU. Justru Gus Yaqut harus dipisahkan dari institusi NU. 

Ihwal kezaliman yang dituduhkan kepada KPK terkait penahanan Gus Yaqut, hal itu terjawab sudah oleh PN Jaksel yang menolak praperadilan Gus Yaqut

Kemenag Hat-trick

Jika dalam sepakbola ada istilah "hat-trick" atau menang tiga kali berturut-turut, ternyata Kementerian Agama pun mengalami "hat-trick", tapi dalam hal korupsi. 

Sudah tiga Menag yang diduga terlibat korupsi. Menag tahun 2001-2004, Said Agil Husin Al Munawar terlibat korupsi. 

Pada 7 Februari 2006, ia divonis 5 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat akibat menyelewengkan anggaran Badan Pengelola Ibadah Haji (BPIH) dan Dana Abadi Umat (DAU) dari APBN 2002-2004 senilai Rp35,7 miliar, sedangkan DAU yang terselewengkan berjumlah Rp240,22 miliar.

Disusul Menag tahun 2009-2014, Suryadharma Ali. Pada 23 Mei 2014, ia dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi dana haji dengan kerugian negara sebesar Rp30 miliar lebih. 

Disusul lagi oleh Menag 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut yang disangka korupsi pembagian kuota haji tahun 2023-2024.

Inilah bukti bahwa korupsi tidak ada hubungannya dengan agama. Apa pun agamanya, bahkan apakah dia ahli agama atau pun awam, setiap orang berpotensi untuk melakukan korupsi.

Korupsi juga tidak terkait dengan lembaga, termasuk NU, GP Ansor, Banser atau yang lainnya.

Korupsi juga tidak terkait dengan partai politik. Apa pun parpolnya, setiap kader berpotensi melakukan korupsi. Itulah!

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved