Sabtu, 27 September 2025

Simak! Ini 3 Hal Penting soal Aturan Barang Kiriman dari Luar Negeri yang Perlu Diketahui

Bea Cukai telah mencatat 90 persen barang kiriman luar negeri di tahun 2024 berasal dari penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik

Editor: Content Writer
Istimewa
Bea Cukai 

"Perlu dipahami bahwa Bea Cukai memang memiliki kewenangan memeriksa barang impor, dalam rangka pengawasan terhadap masuknya barang yang dilarang ataupun dibatasi impornya, misalnya narkotika. Namun, tidak semua barang diperiksa fisiknya. Dalam hal terjadi kerusakan, importir/penerima barang disarankan berkoordinasi dengan penyelenggara pos agar dilakukan penelusuran penyebab kerusakan tersebut," jelas Budi.

Baca juga: Cegah Penyebaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Bekasi Sosialisasi Identifikasi Pita CukaiĀ 

Ia pun berharap ketentuan barang kiriman yang tercantum dalam PMK 96 Tahun 2023 jo. PMK 111 Tahun 2023 dapat dipahami masyarakat dan dilaksanakan sebaik-baiknya, sehingga arus barang kiriman dapat berjalan baik dan terhindar dari sanksi administrasi yang timbul.

Bea Cukai juga telah menyediakan saluran komunikasi resmi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi, seperti layanan telepon pada nomor 1500225, layanan email pada info@customs.go.id, serta layanan media sosial pada fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai, dan Instagram @BeaCukaiRI.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan