Sambangi Kantor OJK, Aliansi Korban Wanaartha Minta Penjelasan Terkait Tim Likuidasi
Adapun surat audiensi yang dilakukan hari ini sudah dikirimkan sejak Kamis, 12 Januari 2023 kepada OJK.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Korban Wanaartha melakukan audiensi kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di gedung Wisma Mulia 2, Jakarta (16/1/2023).
Ketua Konsorsium Aliansi Korban Wanaartha Johanes Buntoro tampak sudah tiba di lokasi sekira pukul 09.00 WIB.
Kedatangannya tak langsung dilanjutkan dengan audiensi yang sudah terjadwal.
Ia bersama perwakilan Aliansi Korban Wanaartha lainnya diminta menunggu terlebih dahulu oleh pihak OJK.
Baca juga: WanaArtha Tolak Tim Likuidasi Masuk Acara RUPSLB, Berikut Alasannya
Hingga tulisan ini dibuat pada pukul 10.55 WIB, Aliansi Korban Wanaartha masih juga tertahan di lantai dasar Gedung Wisma Mulia 2.
Adapun surat audiensi yang dilakukan hari ini sudah dikirimkan sejak Kamis, 12 Januari 2023 kepada OJK.
Mereka meminta audiensi dihadiri oleh Dewan Komisioner OJK, Manajemen PT Wanartha dan Komisi XI DPR RI.
Hal yang akan dibahas adalah meminta pertanggung jawaban dan penjelasan mengenai persetujuan OJK tanggal 13 Desember 2022 yang diklaim sudah memberikan persetujuan kepada team Likuidasi Harvady M Iqbal.
Mereka meminta klarifikasi apakah OJK melakukan persetujuan di belakang tanpa sepengetahuan Manajemen PT Wanaartha dan Pemegang Polis.
Lalu, Aliansi Korban Wanaartha juga menyinggung mengenai Pemegang Saham Pengendali (PSP) Mayoritas PT WAL sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sudah mendapatkan red notice.
Pemegang Polis juga menaruh harapan pada kepemimpinan jajaran Dewan Komisaris dan Ketua Baru OJK bisa lebih tranparansi dan menjadi pelindung Pemegang Polis.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).
Perusahaan asuransi jiwa tersebut kemudian diberi waktu oleh OJK selama satu bulan atau 30 hari untuk membentuk tim likuidasi.
Tim likuidasi selanjutnya akan melakukan verifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis.
| Insiden Ledakan SMA 72 Jakarta, Fraksi Golkar: Tragedi Kemanusiaan! Jangan Sampai Anak Trauma |
|
|---|
| “Cepet, Gue Udah Nggak Kuat”: Suara Lirih Korban Ledakan SMA 72 Jakarta |
|
|---|
| OJK Blokir 29.906 Rekening Terafiliasi Judi Online |
|
|---|
| Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Pernah Jadi Korban Bullying di Sekolah |
|
|---|
| OJK: Stabilitas Sektor Keuangan Tetap Terjaga, Permintaan Domestik Perlu Didorong |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/korban-wanaarta-di-ojk.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.