Sabtu, 8 November 2025

Pemerintah Soroti Thrifting: E-Commerce Diminta Cabut Produk, Konten Kreator Bakal Ditindak

Presiden Jokowi menganggap bisnis thrifting mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Tribunnews.com/Fersianus Waku
Mely (50), seorang pengusaha bisnis baju bekas impor atau thrifting menuntut pemerintah harus bertanggung jawab apabila rencana larangan menjual baju bekas impor dilakukan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belakangan ini, kegiatan membeli barang bekas impor untuk dijual kembali atau dikenal juga dengan thrifting, menjadi perhatian pemerintah.

Presiden Jokowi menganggap bisnis thrifting mengganggu industri tekstil dalam negeri. Ia pun meminta agar bisnis tersebut ditelusuri karena sudah banyak bisnis impor baju bekas yang ditemukan.

Selain mengganggu industri, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menyebut pelaku Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga terpukul oleh thrifting ini.

Baca juga: Pedagang Tuntut Pemerintah Tanggung Jawab soal Rencana Larang Thrifting

Larangan terkait impor barang bekas ini sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dalam Permendag 18/2021, pakaian bekas menjadi satu dari sekian barang yang dilarang untuk diimpor.

Menyikapi hal ini, KemenKopUKM mendorong berbagai hal agar thrifting bisa dihentikan, salah satunya berkoordinasi dengan para e-commerce agar mencabut produk barang bekas impor yang diperjualbelikan.

Selain KemenKopUKM, ada Kementerian Perdagangan yang juga menjalani amanat Jokowi tersebut. Terbaru, Kemendag mememusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp10 miliar.

Tidak Sejalan dengan Gerakan Bangga Buatan Indonesia

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyebut thrifting baju bekas impor tidak sejalan dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

"Di tengah gerakan kita untuk mencintai, membeli, mengkonsumsi produk dalam negeri, ada penyelundupan barang bekas, termasuk produk tekstil dan sejenisnya," kata Teten di kantor KemenKopUKM, Senin (13/3/2023).

Baca juga: Apa itu Thrifting? Bisnis Pakaian Bekas Impor yang Dilarang oleh Presiden Joko Widodo

"Ini kan ilegal. Menurut saya, sangat tidak sejalan dengan gerakan Bangga Buatan Indonesia," ujarnya melanjutkan.

Teten berujar, barang-barang bekas impor ini juga dapat menggerus lapangan kerja. Tak hanya itu, ada juga dampak kesehatan yang bisa juga terjadi pada para konsumennya.

"Lapangan kerja akan tegerus oleh impor barang-barang bekas ini. Ada juga dampak kesehatan," katanya.

Thrifting Rebut Pembeli UMKM

Teten menyebut posisi pihaknya di sini adalah untuk melindungi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) karena terpukul oleh praktik impor ilegal ini.

"Kami ingin melindungi UMKM. Salah satu yang terpukul kan industri tekstil dan produk tekstilnya," katanya di kantor KemenKopUKM, Senin (13/3/2023).

Menurut dia, target konsumen dari thrifting ini adalah masyarakat menengah ke bawah, yang notabene target dari para pelaku UMKM.

"Barang-barang UMKM ini kan yang terganggu dengan impor barang bekas. Kalau brand besar enggak. Konsumen mereka kelas menengah ke atas. Ini yang pakai baju bekas kan menengah ke bawah. Justru di situ lah market UMKM," ujar Teten.

Mendag Zulhas Sebut Impor Baju Bekas Rugikan UMKM

Sementara Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan bahwa praktik mengimpor baju bekas ini sangat merugikan bagi pelaku industri fashion dalam negeri khususnya UMKM.

Selain itu, alasan kesehatan juga menjadi alasan pemerintah melarang praktik tersebut.

Baca juga: Thrifting Dilarang, Pedagang Bisa Jualan Komoditas Lain

"Ini merugikan UMKM selain itu bawa penyakit. Rata-rata yang bekas ini jamuran. Namanya juga bekas. bekas orang dari mana-mana itu kan riskan," kata Mendag Zulhas saat dijumpai usai Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (15/3/2023).

Untuk itu, Zulhas mengaku pihaknya akan kembali memusnahkan baju bekas impor ilegal di sejumlah wilayah.

KemenKopUKM Panggil Para E-commerce

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) dan para pelaku e-commerce mencapai kesepakatan terkait penjualan produk impor barang bekas, terutama pakaian, di ranah daring.

Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah KemenKop UKM Hanung Harimba mengungkap beberapa langkah yang akan diambil oleh setiap e-commerce terkait hal ini.

"Pertama, ada sosialisasi dari setiap platform ke semua penjualnya untuk mematuhi (peraturan)," katanya di KemenKopUKM, Kamis (16/3/2023).

Kedua, para e-commerce diminta sudah mulai mencabut (take down) barang bekas impor yang dijual oleh para penjual di platformnya.

"Kita harapkan minggu depan sudah enggak ada lagi yang gampang kita cari. Ini aja (mencari dengan kata kunci) 'baju bekas', ketemu. Ini gampang banget. Itu (minggu depan) sudah hilang, ya," ujar Hanung.

"Kemudian, kalau memang sudah diperingati beberapa kali, tolong itu di-blacklist. Kita sepakati demikian, ya" katanya melanjutkan.

Konten Kreator Thrift Juga Ditindak

Tim Ahli Stafsus MenKopUKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Aldi Abidin mengatakan, mengatakan para konten kreator yang mempromosikan kegiatan jual beli pakaian bekas impor juga harus ditindak.

"Ini kan sebenarnya karena barangnya ilegal, promosinya juga ilegal. Jadi, permasalahannya adalah kita bisa search sekarang, di media sosial itu banyak konten kreator yang ikutin keseharian seperti hidden gem barang bekas impor. Hidden gem bongkar bal produk impor. Harapannya, kita selain tutup yang jualan, kita juga tutup konten kreator yang promosin ini," kata Aldi.

Ia berujar, apabila bisa menghentikan promosi dari para content creator ini, demand (permintaan) akan pakaian bekas impor bisa terhenti.

"Kalau ada demand-nya, pasti ini supply ada terus. Bagaimana cara tutup demand-nya? Kita menghentikan promosi-promosi itu. Hal itu saya rasa bukan hal yang sulit karena algoritmanya pasti mereka bikin judul yang ada kata thrifting, barang bekas, bal, dan lain-lain," ujar Aldi.

Teten Tawarkan Alternatif

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyebut banyak alternatif komoditas untuk dijual oleh para pedagang karena menjual barang bekas atau thrifting dilarang.

Baca juga: Selain Ilegal, Menjual Barang Thrifting Juga Rugikan UMKM

Menurut dia, pelaku UMKM sangat fleksibel dan memiliki resiliensi yang luar biasa.

"Kalau ini (thrifting) dilarang, bagaimana pedagangnya? Sebenarnya banyak alternatif. Bisa jual produk lokal. Jadi, menurut saya ini bukan sesuatu yang harus jadi pertimbangan untuk kita tidak menyetop produk ilegal ini diperdagangkan," kata Teten di KemenKopUKM, Senin (13/3/2023).

Ia mencontohkan bagaimana saat awal-awal pandemi Covid-19 melanda, para pelaku UMKM batik sama sekali tidak memiliki penghasilan, namun akhirnya datang dengan terobosan lain.

"Mereka akhirnya menjual produk pakaian dalam. Pakaian rumahan. Sebelumnya mereka menjual batik untuk pesta dan kantor. Lalu, misalnya pembuat bendera. Pas pandemi tidak ada pesta 17an, mereka membuat masker kain," ujar Teten.

"Begitu cepat mereka menyesuaikan dengan permintaan pasar. Mereka buat pakaian rumah. Itu satu contoh," katanya melanjutkan.

Mely (50), seorang pengusaha bisnis baju bekas impor atau thrifting mengeluhkan keputusan pemerintah yang melarang menjual baju bekas impor. (Fersianus Waku)
Mely (50), seorang pengusaha bisnis baju bekas impor atau thrifting mengeluhkan keputusan pemerintah yang melarang menjual baju bekas impor. (Fersianus Waku) (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Polri Koordinasi dengan Kemendag Soal Penindakan Bisnis Thrifting

Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait bisnis thrifting alias pakaian bekas impor.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan koordinasi dengan Kemendag dilakukan pihaknya pada Selasa (14/3/2023) kemarin.

"Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan tentunya terkait dengan penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting," kata Ramadhan, Selasa (14/3/2023).

Selain dengan Kemendag, Polri akan berkolaborasi dengan Ditjen Bea Cukai.

Upaya tersebut, lanjut Ramadhan, akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait impor baju bekas.

"Pada prinsipnya Polri siap untuk bekerja sama, bersinergi dengan stakeholder terkait, yaitu Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai," jelasnya.

Mendag Zulhas Tindak Lanjuti Arahan Jokowi

Kementerian Perdagangan memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp10 miliar.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Zulhas pada Jumat (17/3/2023) di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau.

Zulhas mengatakan pemusnahan ini merupakan respon dan salah satu tanggung jawab Kemendag atas maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kaki, dan tas asal impor yang tidak sesuai ketentuan.

"Hal ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan,” kata Zulhas.

Pemusnahan ini, disebut Zulhas, juga merupakan salah satu bentuk komitmen Kemendag dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

Ini juga merupakan tindak lanjut arahan Presiden Jokowi. Pada tanggal 15 Maret 2023 lalu, ia mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved