Kenaikan Pajak Hiburan Bikin 5.000 Karyawan Inul Vista Terancam PHK Hingga Jokowi Marah
Selain membayar pajak hiburan, perusahaan juga membayar hak cipta kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Besaran tarif pajak hiburan yang terbaru ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 5 Januari 2022 lalu dan mulai diundangkan di tanggal yang sama.
Sedangkan, tarif pajak hiburan maksimal 75 persen sejatinya sudah ada sejak lama yang diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2009 atau UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
Jokowi Marah
Meski UU HKPD telah ditandatangani Presiden Jokowi, namun kabarnya Jokowi mengaku marah saat mengetahui besaran kenaikan pajak hiburan minimal 40 persen.
Hal tersebut diketahui dari pernyataan Hotman saat di Kantor Kemenko Perekonomian bersama pengusaha industri hiburan lainnya.
Menurutnya, Presiden Jokowi sebelumnya tidak mengetahui ketentuan baru terkait batas pajak hiburan tertentu menjadi 40-75 persen.
"Pak Jokowi sendiri, presiden, tidak dilaporkan secara detail tentang besaran pajak 40 persen tersebut, dan beliau marah," kata Hotman.
Ia menyebut, hal itu menjadi salah satu pertimbangan, Presiden Jokowi akhirnya mengadakan rapat internal kabinet yang membahas pajak hiburan pada Jumat (19/1/2024) lalu.
Dari rapat tersebut, pemerintah daerah diperbolahkan untuk memungut pajak hiburan tertentu yang lebih rendah dari 40-75 persen, sebagaimana diatur dalam Pasal 101 UU HKPD.
Untuk diketahui, pasal tersebut mengatur kewenangan pemerintah daerah untuk memberikan insentif kepada pelaku usaha berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau pengurangan pokok pajak.
"Disepakati bahwa pemerintah boleh kembali kepada tarif pajak yang lama, bahkan mengurangi juga boleh karena di Pasal 101 UU itu secara jabatan pemda berhak," tutur Hotman.
Untuk menjalankan hak pemberian insentif oleh pemda kepada pelaku usaha, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri pun sudah menerbitkan surat edaran (SE) untuk pemda.
Baca juga: Gandeng Ketua Umum Industri Pariwisata, Inul Daratista-Hotman Paris Kompak Bicara soal Pajak Hiburan
"Pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada 40 persen dia berwenang kembali kepada tarif yang lama atau bahkan mengurangi," katanya.
"Itu isi undang-undang, jadi bukan perintah Jokowi ini ya," sambung Hotman.
Hotman pun mengimbau kepada pemerintah daerah untuk mengikuti ketentuan tersebut, sebab sebagaimana diatur dalam UU HKPD, penentuan besaran tarif pajak hiburan yang termasuk dalam pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan oleh pemerintah daerah.
"Jadi sekali lagi kepada semua pemda, kami mengimbau, bahwa presiden pun sangat marah atas tarif pajak yang sangat tinggi tersebut," ucapnya.
Insentif PPh DTP 10 Persen Tak Menarik
| 5 Kali Lipat Lampaui Target, Penerimaan PNBP Kementerian LHK Tembus Rp509,38 Miliar |
|
|---|
| Baru Kantongi Rp7 Triliun, Ditjen Pajak Ingatkan 200 Penunggak Pajak Bakal Disita Aset dan Pidanakan |
|
|---|
| Oknum Polisi di Mamuju Diburu Usai Terlibat Pengeroyokan di Tempat Hiburan Malam |
|
|---|
| Jason Chen, Talenta Muda Perfilman Indonesia yang Layak Diperhitungkan |
|
|---|
| Resmi Dibuka! PRO AVL Indonesia 2025 Hadirkan 60 Eksibitor dari 10 Negara |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.