Sambangi Kantor Luhut, Hotman Paris: Pajak Hiburan 40-75 Persen Tak Masuk Akal
Hotman menduga ada pejabat yang menginisiasi industri hiburan ini terancam tutup imbas adanya kebijakan tersebut
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Hendra Gunawan
Nitis Hawaroh/Tribunnews.com
Hotman Paris Hutapea, Inul Daratista dan Haryadi Sukamdani saat menyambangi Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2024).
Kemudian figur lainnya yang cukup lantang menentang regulasi tersebut yakni pedangdut Inul Daratista yang merupakan pemilik jaringan karaoke, Inul Vista.
Alasan para pengusaha menentang adalah ketentuan tarif pajak minimal 40 persen yang berlaku untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.
Misalnya saja, setelah UU HKPD ini berlaku, Pemprov Jakarta menaikkan pajak hiburan sebesar 40 persen dari sebelumnya dikenakan 25 persen karena harus menyesuaikan dengan ketentuan tarif pajak minimal dalam UU HKPD.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.