Kendaraan Listrik
HIPMI Sambut Baik Aturan Impor Mobil Listrik CBU Bebas Pajak
Insentif PPnBM DTP tidak diberikan atas seluruh impor mobil listrik CBU dan penyerahan mobil listrik CKD.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
"Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud (..) dibuktikan dengan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Roda Empat yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi," bunyi Pasal 2 ayat (5).
Nah, apabila telah memenuhi syarat, maka insentif PPNbM DTP atas impor mobil listrik CBU tertentu dan penyerahan mobil listrik CKD adalah sebesar 100 persen dari jumlah PPnBM yang terutang.
PPnBM DTP ini diberikan untuk masa pajak Januari 2024 hingga masa pajak Desember 2024.
Pemenuhan masa pajak dibuktikan dengan tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan impor barang atau tanggal faktur pajak.
"Pencantuman tanggal faktur pajak sebagaimana dimaksud (...) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembuatan faktur pajak," bunyi Pasal 3 ayat (5).
Kendaraan Listrik
Ini Risiko Gunakan Mobil Listrik Saat Hujan Deras dan Banjir, Korsleting hingga Kena Sambaran PetirĀ |
---|
Ahli Soal Wuling Airev Terbakar: Penggunaan Tidak Normal dapat Sebabkan Kebakaran |
---|
Mobil Listrik Airev Terbakar di Bandung Jabar, Wuling Ungkap Hal Ini |
---|
Klaim Mampu Tempuh Jarak Hingga 470 Km, VinFast VF 6 Bidik Konsumen Perkotaan |
---|
Siap Saingi Tesla, Produsen Baterai EV CATL Rambah Bisnis Robotaxi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.