Sabtu, 30 Agustus 2025

Kendaraan Listrik

HIPMI Sambut Baik Aturan Impor Mobil Listrik CBU Bebas Pajak

Insentif PPnBM DTP tidak diberikan atas seluruh impor mobil listrik CBU dan penyerahan mobil listrik CKD.

China PEV
Fasilitas perakitan mobil listrik BYD. Insentif PPnBM DTP tidak diberikan atas seluruh impor mobil listrik CBU dan penyerahan mobil listrik CKD. 

"Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud (..) dibuktikan dengan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Roda Empat yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi," bunyi Pasal 2 ayat (5).

Nah, apabila telah memenuhi syarat, maka insentif PPNbM DTP atas impor mobil listrik CBU tertentu dan penyerahan mobil listrik CKD adalah sebesar 100 persen dari jumlah PPnBM yang terutang.

PPnBM DTP ini diberikan untuk masa pajak Januari 2024 hingga masa pajak Desember 2024.

Pemenuhan masa pajak dibuktikan dengan tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan impor barang atau tanggal faktur pajak.

"Pencantuman tanggal faktur pajak sebagaimana dimaksud (...) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembuatan faktur pajak," bunyi Pasal 3 ayat (5).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan