Tak Ada Alasan Bagi Pemerintah Terapkan PPN 12 Persen, Masyarakat dan Pengusaha Kompak Menolak
Dampak kenaikan PPN tidak hanya sebatas penambahan tarif sebesar 1 persen, melainkan akan meluas di sepanjang rantai pasok.
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Dari sisi otomotif, kenaikan PPN 12 persen tentu akan berpengaruh pada harga On The Road atau OTR dari setiap model kendaraan yang dijual.
Harga OTR sendiri merupakan besaran nilai yang harus dibayarkan saat konsumen membeli kendaraan.
Wakil Presiden PT Toyota Astra Motor (TAM) Henry Tanoto menyampaikan, kenaikan pajak selalu akan berpengaruh pada harga barang.
"Kalau dampak, kita bicara secara simpel, kenaikan pajak berarti menaikan harga, dalam konteks ini (harga) mobil. Jadi tentu saja ini (kenaikan PPN) akan memberikan dampak," tutur Henry.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai, kenaikan PPN berpotensi terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai sektor.
"Lesunya daya beli ini juga akan memperburuk kondisi pasar, mengancam keberlangsungan bisnis, dan meningkatkan potensi PHK di berbagai sektor," kata Said.
Said Iqbal menyebut, rencana pemerintah untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025 di tengah upah yang minim semakin memperparah kondisi ekonomi masyarakat kecil dan buruh.
Kebijakan ini diprediksi akan menurunkan daya beli secara signifikan, mengakibatkan kesenjangan sosial yang lebih dalam dan menjauhkan target pertumbuhan ekonomi yang diharapkan mencapai 8 persen.
"Daya beli masyarakat merosot, dan dampaknya menjalar pada berbagai sektor ekonomi yang akan terhambat dalam upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen," tuturnya.
Merespons kekhawatiran ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, pemerintah akan melaksanakan kebijakan kenaikan PPN dengan hati-hati dan memberikan sosialisasi yang memadai.
"Kami perlu mempersiapkan agar kebijakan ini dapat dijalankan dengan baik, disertai penjelasan yang memadai kepada masyarakat," ujar Sri Mulyani.
Plt Ketua Pengurus Harian YLKI Indah Suksmaningsih memandang kebijakan ini akan memberi beban tambahan bagi masyarakat yang tengah menghadapi kesulitan ekonomi.
Namun, menurut dia, situasi sosial dan ekonomi saat ini membuat kebijakan tersebut tidak relevan.
"Di masa masyarakat mengalami penurunan pendapatan dan kenaikan harga kebutuhan pokok, menaikkan PPN dipastikan memberatkan rakyat," kata Indah.
Indah menyebut kenaikan PPN yang terjadi sebelumnya pada April 2022, dari 10 persen menjadi 11 persen, masih dirasakan beratnya oleh masyarakat.
Ini Dia Solusi Anti Lupa Bayar Pajak Kendaraan |
![]() |
---|
Presiden KSPSI Andi Gani Akan Perjuangkan Hak Ratusan Buruh yang Kena PHK di Jawa Barat |
![]() |
---|
Bikin Siomay & Dimsum Ikan, Cara Sandi Uno 'Sulap' Emak-emak di Pulau Pramuka jadi Pengusaha Sukses |
![]() |
---|
HIPMI Jakarta Utara Lantik Pengurus Baru, Ini Program yang Akan Dijalankan di 2025-2028 |
![]() |
---|
Kursi Menpora Kosong, HIPMI Jaya Usulkan Figur Muda dan Adaptif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.