Minggu, 7 September 2025

Aksi Driver Ojek Online

DPR Minta Pemerintah Segera Turun Tangan Selesaikan Polemik Driver Ojol dan Perusahaan Aplikasi

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta pemerintah segera turun tangan menyelesaikan konflik antara ojek online dengan perusahaan transportasi online.

Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/Alfarizy AF
DEMO DRIVER OJOL - Sejumlah pengemudi ojol yang berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Para driver mengeluhkan regulasi yang mencekik ojol seperti kecilnya komisi yang diterima driver dari perusahaan transportasi online. 

"Kami perkirakan pemesanan apapun melalui aplikasi akan lumpuh sebagian ataupun total," ujar Igun dalam keterangan persnya, Sabtu (17/5/2025). 

Aksi ini tidak hanya terpusat di Jakarta, namun juga akan digelar di Medan, Palembang, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Balikpapan, Makassar, Manado, dan Ambon. 

Diperkirakan, sekitar 500.000 pengemudi online akan terlibat, baik melalui aksi langsung di lapangan maupun dengan mematikan aplikasi sebagai bentuk protes.

Garda Indonesia meminta masyarakat memahami aksi tersebut sebagai bentuk pembelajaran terhadap aplikator yang dianggap mengabaikan regulasi sejak tahun 2022.

"Selama ini kami sudah sangat bersabar, tapi aplikator tetap melakukan pelanggaran. Kami berharap Pemerintah tidak tinggal diam," tegas Igun.

Baca juga: Pejabat Kemenhub Tak Kunjung Temui Massa, Ratusan Pengemudi Ojol Meradang: Mau Turun atau Diturunkan

Unjuk rasa akbar ini juga akan memusatkan aksi di Istana Merdeka, Kementerian Perhubungan, dan DPR RI, yang diperkirakan akan menyebabkan kemacetan di sejumlah wilayah Jakarta. 

Garda Indonesia pun meminta maaf kepada masyarakat atas potensi terganggunya aktivitas harian.

Pihaknya menekankan aksi offbid massal merupakan bentuk ketegasan terhadap aplikator yang melanggar, sembari mengingatkan agar pemerintah segera bertindak mengatasi persoalan ini.

"Maka masyarakat Jakarta dan Indonesia agar memaklumi aksi offbid ini sebagai pembelajaran kami kepada pihak aplikator-aplikator pelanggar regulasi,” pungkas Igun. 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan