Kamis, 4 September 2025

Penjelasan BPJS Kesehatan Soal Anak Baru Daftar Sudah Kena Tagihan Iuran JKN

Para orangtua perlu mengetahui adanya tagihan iuran saat anak baru didaftarkan jadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dok. BPJS Kesehatan
IURAN JKN - Para orangtua perlu mengetahui adanya tagihan iuran saat anak baru didaftarkan jadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA – Para orangtua perlu mengetahui adanya tagihan iuran saat anak baru didaftarkan jadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Setiap warga negara Indonesia (WNI) wajib terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan termasuk juga anak-anak.

Pembayaran iuran bisa dilakukan orangtua baik ayah atau ibu. Kondisi ini  dikeluhkan warganet di X. Ia kaget melihat tagihan iuran JKN sebesar Rp 300 ribu padahal anaknya baru lahir pada 30 Juni 2025 lalu.

“Hi Kak @BPJSKesehatanRI Ini Bayi baru lahir juni 30 kemaren kok tagihan 300rb? Kelas I (ikut peserta utama/ortu),” tulis sebuah akun X yang dikutip Tribunnews.com, Sabtu (5/7/2025).

Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah memberikan penjelasan terkait tagihan iuran itu.

Merujuk pada Perpres No 82 Tahun 2018, pada pasal 16 mengatakan bahwa bayi baru lahir wajib didaftarkan ke menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya, dan akan langsung aktif.

Jika tidak terdaftar sesuai ketentuan itu atau lebih dari 28 hari, maka iurannya akan ditagihkan terhitung sejak kelahiran bayi.

“Bayi tersebut tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan jika belum melakukan pembayaran iuran. Selain itu apabila bayi tersebut menjalani rawat inap di RS, maka dikenai sanksi denda pelayanan,”ujar dia saat dihubungi Tribunnews.com.

BPJS Kesehatan mengimbau, peserta yang baru saja melahirkan untuk segera mendaftarkan anak tersebut, sehingga terjamin dengan Program JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan.

Persyaratan dan Cara Daftar Bayi Jadi Peserta JKN BPJS Kesehatan

1. Orang tua wajib menyiapkan sejumlah dokumen berupa Kartu Keluarga yang sudah diperbarui.

2. Jika nama bayi belum tercantum dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum ada, cukup melampirkan surat keterangan lahir.

Baca juga: Iuran JKN Akan Naik? Menkes, Menkeu dan Dirut BPJS Kesehatan Diskusi, Hati-hati Tentukan Besarannya 

3. Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan orang tua baik ayah atau ibu, apakah peserta mandiri, PBI (penerima bantuan iuran) atau peserta BPJS Kesehatan dari perusahaan (Pekerja Penerima Upah atau PPU).

4. Surat keterangan lahir dari RS, Puskesmas atau Bidan.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan