Jumat, 22 Agustus 2025

19.391 Bal Pakaian Bekas Hasil Impor Ilegal Diamankan, Nilainya Tembus Rp 112,35 Miliar

Produk tekstil impor yang diduga ilegal berupa 19.391 bal pakaian bekas dalam karung atau balpres senilai Rp 112,35 miliar.

HO
PAKAIAN IMPOR ILEGAL - Pakaian bekas diduga hasil impor ilegal diamankan oleh Kementerian Perdagangan bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI). Mereka mengamankan 19.391 bal pakaian bekas dalam karung atau balpres senilai Rp 112,35 miliar. Dok: Kemendag 

Adapun pakaian bekas yang diduga asal impor tersebut melanggar sejumlah peraturan.

Pertama, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Kedua, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yag telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan impor dapat dikenakan berbagai sanksi, baik administratif maupun pidana.

Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis,
penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan berusaha.

Ketentuan itu berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) jo. Pasal 166 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 jo. Lalu, Pasal 61 Ayat (1) Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

Adapun barang impor yang diduga ilegal ini dapat diekspor kembali, dimusnahkan, ditarik dari distribusi, dan dapat diberlakukan sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Itu sesuai Pasal 61 ayat (2) Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan