Jumat, 5 September 2025

Perlindungan Konsumen dan Hak Paten Penting untuk Bangun Ekosistem Inovasi yang Berdaya Saing

Revisi UU Perlindungan Konsumen sangat mendesak untuk memastikan perlindungan yang efektif dan menciptakan iklim usaha yang sehat

Penulis: Erik S
Editor: Choirul Arifin
handout
PERLINDUNGAN KONSUMEN - Forum Group Discussion (FGD) bertajuk 'Membangun Ekosistem Perlindungan Konsumen & Hak Paten: Sinergi Regulasi, Penegakan Hukum, dan Edukasi Publik' di Gedung Nusantara I DPR di Jakarta, Rabu (3/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra H. Andre Rosiade menegaskan pentingnya penguatan perlindungan konsumen dan hak paten untuk meningkatkan daya saing.

Keterangan tersebut disampaikan Andre Rosiade saat menjadi keynote speaker dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk 'Membangun Ekosistem Perlindungan Konsumen & Hak Paten: Sinergi Regulasi, Penegakan Hukum, dan Edukasi Publik' di Gedung Nusantara I DPR RI pada Rabu (3/9/2025).

Menurut Andre, Indonesia dapat memperkuat posisinya sebagai negara inovatif dan berdaya saing dan memastikan setiap inovasi yang dihasilkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan perekonomian nasional.

Anggota Panja RUU Perlindungan Konsumen Komisi VI DPR RI Khilmi menekankan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang telah berlaku lebih dari dua dekade dinilai sudah tidak mampu menjawab tantangan zaman.

Perkembangan teknologi dan digitalisasi telah mengubah perilaku konsumen dan dinamika pasar, sementara tantangan seperti ketidakseimbangan posisi konsumen, lemahnya penegakan hukum, dan rendahnya kesadaran konsumen masih menjadi persoalan utama.

“Regulasi yang ada saat ini belum mengakomodir kebutuhan perlindungan konsumen dalam kegiatan ekonomi, terutama di era digital," ujarnya.

"Revisi UUPK sangat mendesak untuk memastikan perlindungan yang efektif dan menciptakan iklim usaha yang sehat,” kata dia.

Lemahnya penegakan hukum dan rendahnya kesadaran konsumen juga menjadi perhatian serius. Banyak konsumen, terutama dari kelompok ekonomi menengah ke bawah, yang belum memahami hak-haknya dan enggan melaporkan pelanggaran yang mereka alami.

Dalam diskusi tersebut, Prof. Dr. dr. Hamsu Kadriyan memaparkan pengalamannya sebagai penemu alat Smart Endoscopy THT berbasis AI yang dikembangkan melalui kolaborasi antara Fakultas Kedokteran, Fakultas Teknik, dan ahli lainnya.

Inovasi ini tidak hanya bermanfaat untuk dunia kesehatan, tetapi juga menjadi contoh nyata bagaimana karya anak bangsa dapat mengurangi ketergantungan impor alat kesehatan .

Baca juga: Anak Usaha GMF AeroAsia Daftarkan Hak Paten Teknologi Inovasi Penyaring Virus

“Kami berharap produksi alat kesehatan dalam negeri meningkat sejalan dengan visi Asta Cita Pak Prabowo Subianto. Namun, untuk bersaing dengan produk impor, kita perlu memastikan harga yang kompetitif tanpa mengorbankan kualitas,” ujar Prof Hamsu.

Meski demikian, ia menyoroti rendahnya angka pengajuan paten di Indonesia. Data menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 2018–2022, hanya sekitar 60 persen pengajuan paten yang berasal dari dalam negeri, dan hanya 50–60% yang disetujui.

Jumlah ini sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah dosen dan peneliti di Indonesia yang mencapai lebih dari 300.000 orang .

Prof Hamsu mengusulkan perlu ada solusi dengan model solusi Triple Helix, dimana kampus dilibatkan dalam pengembangan sistem paten ataupun perlindungan konsumen.

Baca juga: Profil Fahrul Nurkolis, Ilmuwan Muda Pemegang Hak Paten Obat Antikanker, Baru Berumur 24 Tahun

Jadi, antara kampus, negara, dan industri menjadi tempat pengembangan invensi sekaligus pelindung, industri diharapkan menjadi tempat inovasi dengan masyarakat. “Dukungan pembiayaan dan distribusi membuat hasil riset bisa dimanfaatkan lebih luas lagi,”ujarnya. 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan